JAKARTA – Otoritas fiskal terus menyempurnakan standardisasi dan akuntabilitas para pendamping hukum di sektor perpajakan nasional. Melalui penerbitan regulasi terbaru, masyarakat kini diperbolehkan menunjuk mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertindak sah sebagai kuasa wajib pajak resmi guna menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kendati demikian, implementasi aturan baru ini memberlakukan penyaringan rekam jejak yang ketat bagi mantan aparatur tersebut. Langkah pengetatan ini diambil demi menjaga netralitas, menghindari benturan kepentingan, serta menjamin integritas penegakan hukum perpajakan di tanah air. Informasi krusial ini menjadi salah satu ulasan penting yang dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Larangan Sanksi Disiplin Berat dan Aturan Masa Jeda
Ketentuan ketat bagi mantan pegawai kontrak Kemenkeu tersebut secara legal tertuang di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Eks PPPK Kemenkeu yang mengajukan diri menjadi pendamping hukum disyaratkan wajib bersih dari riwayat pelanggaran etik internal. Mereka tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin kategori berat atau dicopot secara tidak hormat selama masa pengabdiannya.
“Selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah: dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan…; atau dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat,” bunyi Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 44/2026.
Selain wajib bersih dari catatan hitam, mantan PPPK Kemenkeu juga harus mematuhi masa tunggu (*cooling-off period*) setelah purnatugas. Regulasi dalam PMK 44/2026 menetapkan bahwa yang bersangkutan baru boleh bertindak sebagai kuasa wajib pajak setelah melewati jangka waktu jeda selama 5 tahun. Batasan waktu ini dihitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja, atau sejak tanggal resmi diberhentikan secara hormat dalam dokumen pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Lima Parameter Kompetensi Kuasa Perpajakan
Di luar persyaratan khusus bagi eks aparatur, mantan PPPK Kemenkeu yang masuk dalam kategori pihak lain ini wajib memenuhi 5 butir ketentuan kompetensi dasar perpajakan yang termuat dalam Pasal 3 PMK 44/2026. Pertama, setiap kuasa yang ditunjuk secara sah wajib memiliki keahlian atau kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali perwakilan yang berasal dari rumpun keluarga.
Kedua, kompetensi perpajakan yang dimaksud dibuktikan secara substantif berupa pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketiga, bagi pendamping yang mengemban profesi sebagai konsultan pajak resmi, mereka dianggap otomatis kompeten apabila memiliki dokumen Izin Konsultan Pajak aktif dari Kementerian Keuangan.
Keempat, kelompok pihak lain (selain konsultan pajak dan unsur keluarga) termasuk di dalamnya eks PPPK Kemenkeu, baru dianggap memiliki kompetensi sah apabila telah mengantongi dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kelima, tata cara administratif untuk memperoleh dokumen Izin Konsultan Pajak maupun SKT tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan koridor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur subsektor profesi pendamping tersebut.
Sebagai informasi tambahan, wajib pajak secara legal dapat menunjuk perwakilan resmi menggunakan dokumen surat kuasa khusus (SKK) guna menjalankan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang. Pemerintah kini memetakan pihak yang sah menjadi kuasa secara rigid ke dalam 3 kelompok utama, yaitu konsultan pajak resmi, pihak lain (meliputi mantan PPPK Kemenkeu), serta unsur keluarga inti yang mencakup suami, istri, atau kerabat sedarah maupun semenda hingga derajat kedua.
