website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Eks PPPK Kemenkeu Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Eks PPPK Kemenkeu Menjadi Kuasa Wajib Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas fiskal terus menyempurnakan standardisasi dan akuntabilitas para pendamping hukum di sektor perpajakan nasional. Melalui penerbitan regulasi terbaru, masyarakat kini diperbolehkan menunjuk mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertindak sah sebagai kuasa wajib pajak resmi guna menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kendati demikian, implementasi aturan baru ini memberlakukan penyaringan rekam jejak yang ketat bagi mantan aparatur tersebut. Langkah pengetatan ini diambil demi menjaga netralitas, menghindari benturan kepentingan, serta menjamin integritas penegakan hukum perpajakan di tanah air. Informasi krusial ini menjadi salah satu ulasan penting yang dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Resmi Dirombak

Larangan Sanksi Disiplin Berat dan Aturan Masa Jeda

Ketentuan ketat bagi mantan pegawai kontrak Kemenkeu tersebut secara legal tertuang di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Eks PPPK Kemenkeu yang mengajukan diri menjadi pendamping hukum disyaratkan wajib bersih dari riwayat pelanggaran etik internal. Mereka tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin kategori berat atau dicopot secara tidak hormat selama masa pengabdiannya.

“Selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah: dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan…; atau dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat,” bunyi Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 44/2026.

Selain wajib bersih dari catatan hitam, mantan PPPK Kemenkeu juga harus mematuhi masa tunggu (*cooling-off period*) setelah purnatugas. Regulasi dalam PMK 44/2026 menetapkan bahwa yang bersangkutan baru boleh bertindak sebagai kuasa wajib pajak setelah melewati jangka waktu jeda selama 5 tahun. Batasan waktu ini dihitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja, atau sejak tanggal resmi diberhentikan secara hormat dalam dokumen pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Baca Juga: Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Lima Parameter Kompetensi Kuasa Perpajakan

Di luar persyaratan khusus bagi eks aparatur, mantan PPPK Kemenkeu yang masuk dalam kategori pihak lain ini wajib memenuhi 5 butir ketentuan kompetensi dasar perpajakan yang termuat dalam Pasal 3 PMK 44/2026. Pertama, setiap kuasa yang ditunjuk secara sah wajib memiliki keahlian atau kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali perwakilan yang berasal dari rumpun keluarga.

Kedua, kompetensi perpajakan yang dimaksud dibuktikan secara substantif berupa pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketiga, bagi pendamping yang mengemban profesi sebagai konsultan pajak resmi, mereka dianggap otomatis kompeten apabila memiliki dokumen Izin Konsultan Pajak aktif dari Kementerian Keuangan.

Keempat, kelompok pihak lain (selain konsultan pajak dan unsur keluarga) termasuk di dalamnya eks PPPK Kemenkeu, baru dianggap memiliki kompetensi sah apabila telah mengantongi dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kelima, tata cara administratif untuk memperoleh dokumen Izin Konsultan Pajak maupun SKT tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan koridor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur subsektor profesi pendamping tersebut.

Sebagai informasi tambahan, wajib pajak secara legal dapat menunjuk perwakilan resmi menggunakan dokumen surat kuasa khusus (SKK) guna menjalankan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang. Pemerintah kini memetakan pihak yang sah menjadi kuasa secara rigid ke dalam 3 kelompok utama, yaitu konsultan pajak resmi, pihak lain (meliputi mantan PPPK Kemenkeu), serta unsur keluarga inti yang mencakup suami, istri, atau kerabat sedarah maupun semenda hingga derajat kedua.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Recent News

DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version