website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Susun Peraturan Baru, Pemda Bakal Pungut Iuran Pertambangan Rakyat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun revisi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan menambahkan pungutan baru berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera).

Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal bersama DPRD NTB. Namun, hingga kini DPRD mengaku belum menerima naskah akademik (NA) yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.

Naskah akademik dinilai penting untuk memastikan urgensi dan dasar hukum pungutan baru tidak bermasalah di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhamam Aminurlah menegaskan bahwa NA menjadi acuan utama dalam menilai urgensi dan legalitas suatu rancangan peraturan daerah.

Baca Juga: Klaim Pajak Wandsworth Diperingatkan UKSA

Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Menurut Aminurlah, ketiadaan naskah akademik dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, DPRD berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan raperda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ia menegaskan pentingnya kajian mendalam agar kebijakan baru tidak justru membebani masyarakat atau menimbulkan konflik hukum.

Soroti Izin Pertambangan Rakyat

Selain Ipera, DPRD juga menyoroti dimasukkannya ketentuan terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dalam raperda tersebut.

Saat ini, NTB belum memiliki perda khusus yang mengatur IPR, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih regulasi apabila ketentuan tersebut dimasukkan tanpa dasar yang jelas.

Hal ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan celah hukum dalam implementasinya.

Baca Juga: Diskon PKB Lebaran Dongkrak Setoran Jabar

Transparansi Pendapatan Jadi Sorotan

Aminurlah juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan penerimaan dari izin pertambangan rakyat, termasuk apakah sudah tercatat dalam pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Ia menekankan pentingnya transparansi agar penerimaan daerah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, pengelolaan pendapatan harus diperkuat dengan mekanisme yang jelas, termasuk melalui kerja sama resmi atau memorandum of understanding (MoU).

Ada Usulan Kenaikan PKB

Selain Ipera, revisi perda juga memuat sejumlah usulan lain, termasuk kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 5% menjadi 7,5%.

Tak hanya itu, terdapat pula pembahasan mengenai pengaturan pajak kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.

DPRD memastikan akan menelusuri seluruh poin dalam raperda tersebut secara mendalam guna memastikan kebijakan yang dihasilkan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Pemprov NTB
  • DPRD NTB
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

March 27, 2026

Recent News

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version