Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyebutkan bahwa program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan juga instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD. Kami ingin masyarakat merasa terbantu, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

6 Jenis Insentif yang Ditawarkan

  • Diskon pokok PKB tahun 2025 sebesar 5% bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas denda administratif PKB bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran.
  • Penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

(Baca juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box)

Dorongan untuk PAD & Pembangunan Daerah

Pemutihan pajak kendaraan kerap menjadi salah satu strategi jitu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Dengan adanya penghapusan denda dan diskon, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajibannya, sehingga penerimaan daerah tetap stabil bahkan berpotensi meningkat.

“Insentif pajak ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat Sumut dan meningkatkan kontribusi pajak untuk pembangunan.”

Akses Pembayaran Makin Mudah

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Sumut juga memperluas akses pembayaran PKB. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak kini bisa membayar secara online melalui aplikasi SIGNAL maupun e-Samsat.

Cukup unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store untuk mengakses layanan tersebut.

(Baca juga: Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan)

Antusiasme Warga

Sejumlah warga menyambut baik program pemutihan ini. Banyak di antara mereka yang menunda pembayaran karena beban denda menumpuk. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih ringan melunasi kewajiban.

Program serupa di tahun-tahun sebelumnya juga terbukti sukses meningkatkan penerimaan daerah. Tahun lalu, lebih dari 200 ribu wajib pajak di Sumut memanfaatkan program pemutihan. Tahun ini, Pemprov menargetkan angka yang lebih tinggi seiring semakin luasnya kanal pembayaran digital.

“Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat terbantu, PAD meningkat, dan pembangunan di Sumut bisa lebih optimal.”

Exit mobile version