website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 2, 2025
in Regional
0 0
0
Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyebutkan bahwa program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan juga instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD. Kami ingin masyarakat merasa terbantu, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

6 Jenis Insentif yang Ditawarkan

  • Diskon pokok PKB tahun 2025 sebesar 5% bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas denda administratif PKB bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran.
  • Penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

(Baca juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box)

Dorongan untuk PAD & Pembangunan Daerah

Pemutihan pajak kendaraan kerap menjadi salah satu strategi jitu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Dengan adanya penghapusan denda dan diskon, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajibannya, sehingga penerimaan daerah tetap stabil bahkan berpotensi meningkat.

“Insentif pajak ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat Sumut dan meningkatkan kontribusi pajak untuk pembangunan.”

Akses Pembayaran Makin Mudah

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Sumut juga memperluas akses pembayaran PKB. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak kini bisa membayar secara online melalui aplikasi SIGNAL maupun e-Samsat.

Cukup unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store untuk mengakses layanan tersebut.

(Baca juga: Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan)

Antusiasme Warga

Sejumlah warga menyambut baik program pemutihan ini. Banyak di antara mereka yang menunda pembayaran karena beban denda menumpuk. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih ringan melunasi kewajiban.

Program serupa di tahun-tahun sebelumnya juga terbukti sukses meningkatkan penerimaan daerah. Tahun lalu, lebih dari 200 ribu wajib pajak di Sumut memanfaatkan program pemutihan. Tahun ini, Pemprov menargetkan angka yang lebih tinggi seiring semakin luasnya kanal pembayaran digital.

“Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat terbantu, PAD meningkat, dan pembangunan di Sumut bisa lebih optimal.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version