website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 21 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sumbangan Bencana Nasional Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 21, 2026
in Nasional
0 0
1
Sumbangan Bencana Nasional Bisa Menjadi Pengurang Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tidak setiap bantuan kepada korban bencana otomatis dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. Ketentuan perpajakan memberikan fasilitas tersebut secara khusus terhadap sumbangan bencana nasional yang memenuhi persyaratan, termasuk mengenai status bencana, pihak penerima, bukti pemberian, hingga batas nilai yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010. Secara teknis, pengaturan mengenai perlakuan sumbangan saat ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.

Artinya, pemberian bantuan kepada korban suatu bencana belum tentu memberikan konsekuensi pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi. Salah satu faktor penentunya adalah apakah bencana tersebut telah berstatus sebagai bencana nasional.

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional,” sebagaimana diatur dalam PP 93/2010.

Hanya Bencana Nasional yang Masuk Ketentuan

Berdasarkan PP 93/2010, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui saluran tertentu.

Sumbangan dapat diberikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana. Selain itu, pemberian juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah memperoleh izin dari instansi atau lembaga berwenang untuk melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Dalam konteks ini, status bencana menjadi penting. Bencana nasional didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat akibat faktor alam, nonalam, maupun manusia.

Peristiwa tersebut dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis dan harus ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Meterai Palsu Bisa Berujung Pidana, Ini Imbauan DJP

Status Bencana Menentukan Perlakuan Pajaknya

Dengan ketentuan tersebut, penetapan oleh pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam menentukan apakah suatu bantuan dapat diperlakukan sebagai sumbangan bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Jika suatu peristiwa bencana belum masuk dalam kategori tersebut, pemberian bantuan tidak serta-merta memperoleh perlakuan pengurang penghasilan bruto berdasarkan fasilitas untuk penanggulangan bencana nasional.

Namun, status bencana bukan satu-satunya persyaratan. Wajib pajak yang memberikan sumbangan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain agar pengeluaran tersebut dapat dibebankan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Ada Empat Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketentuan teknis yang berlaku menetapkan empat syarat utama agar sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberi.

Pertama, wajib pajak harus mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.

Kedua, pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan wajib pajak mengalami rugi fiskal pada tahun pajak ketika sumbangan tersebut diberikan.

Ketiga, pemberian sumbangan harus didukung dengan bukti yang sah. Bukti tersebut menjadi dasar untuk menunjukkan bahwa pengeluaran memang benar-benar berkaitan dengan sumbangan yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Keempat, lembaga penerima sumbangan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali lembaga tersebut merupakan badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya, tidak menyebabkan rugi fiskal, didukung bukti sah, dan diberikan kepada lembaga penerima yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: PPh Final Ojol 0,5%, Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Pengurang Pajak Dibatasi Maksimal 5%

Meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tetap memiliki batas maksimal.

Besarnya keseluruhan sumbangan dan biaya tertentu yang dapat dikurangkan untuk satu tahun pajak dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal pada tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, seluruh nilai sumbangan bencana nasional tidak otomatis dapat dibebankan apabila jumlahnya melampaui batas tersebut. Batas pengurangan dihitung berdasarkan posisi penghasilan neto fiskal wajib pajak pada tahun sebelumnya.

Ketentuan yang berlaku juga menegaskan sumbangan tidak boleh membuat wajib pajak mengalami rugi fiskal. Apabila pemberian sumbangan menimbulkan rugi fiskal, nilai yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Sumbangan Bisa Berupa Uang maupun Barang

Fasilitas perpajakan tidak terbatas pada bantuan dalam bentuk uang. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional juga dapat diberikan dalam bentuk barang.

Untuk sumbangan berbentuk uang, nilai sumbangan ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan.

Sementara itu, apabila sumbangan diberikan dalam bentuk barang, penentuan nilainya bergantung pada kondisi dan asal barang tersebut.

Jika barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilainya ditentukan berdasarkan nilai atau harga perolehan. Apabila barang tersebut sudah disusutkan, nilai sumbangannya menggunakan nilai sisa buku fiskal.

Adapun untuk barang yang merupakan hasil produksi sendiri, nilai sumbangan ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan.

Baca Juga: India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Aturan Teknis Kini Mengacu PMK 114/2025

Untuk pelaksanaan pada 2026, wajib pajak juga perlu memperhatikan perubahan regulasi teknis. PMK 76/2011 yang sebelumnya mengatur tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan telah dicabut sejak 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut kini digantikan oleh PMK 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.

PMK 114/2025 tetap mengatur sumbangan penanggulangan bencana nasional sebagai salah satu jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan.

Regulasi tersebut juga mempertahankan batas maksimal keseluruhan sumbangan dan biaya tertentu sebesar 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Tidak Semua Donasi Otomatis Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tujuan sosial sebuah sumbangan tidak dengan sendirinya membuat pengeluaran tersebut dapat dikurangkan untuk kepentingan pajak.

Dalam konteks bantuan bencana, fasilitas pengurang diberikan untuk sumbangan yang memenuhi kategori penanggulangan bencana nasional, disalurkan melalui pihak yang memenuhi ketentuan, serta didukung administrasi yang dipersyaratkan.

Wajib pajak juga harus memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun sebelumnya, pemberian bantuan tidak menyebabkan rugi fiskal, dan nilai keseluruhan yang dibebankan tidak melampaui batas 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang ingin menjadikan sumbangan bencana nasional sebagai pengurang penghasilan bruto perlu memperhatikan tidak hanya nilai bantuan, tetapi juga status bencana, saluran pemberian, bukti transaksi, serta syarat fiskal yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – PP Nomor 93 Tahun 2010
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 114 Tahun 2025
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version