website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 21 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Meterai Palsu Bisa Berujung Pidana, Ini Imbauan DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 21, 2026
in Nasional
0 0
1
Meterai Palsu Bisa Berujung Pidana, Ini Imbauan DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran meterai palsu maupun meterai bekas pakai. Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Menurutnya, pembelian melalui saluran resmi penting untuk memastikan meterai yang digunakan sah, masih berlaku, dan belum pernah dipakai sebelumnya.

DJP juga meminta masyarakat tidak mudah tertarik dengan penawaran meterai yang dijual di bawah harga yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Meterai Harus Sah dan Belum Pernah Digunakan

DJP menegaskan setiap dokumen yang terutang bea meterai harus dibubuhi meterai yang sah. Meterai tersebut juga harus masih berlaku dan belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Ketentuan ini penting karena penggunaan meterai palsu ataupun meterai bekas tidak dianggap memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai.

Jika sebuah dokumen diketahui menggunakan meterai palsu atau bekas pakai, kewajiban bea meterainya belum dianggap selesai. Atas dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPh Final Ojol 0,5%, Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Dokumen di Atas Rp5 Juta Termasuk yang Terutang Bea Meterai

DJP menjelaskan terdapat berbagai jenis dokumen yang dapat terutang bea meterai. Salah satunya adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp5 juta.

Selain itu, kewajiban bea meterai dapat berlaku terhadap surat perjanjian, akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), surat berharga, hingga dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Karena dokumen-dokumen tersebut dapat memiliki fungsi hukum maupun nilai ekonomi yang penting, masyarakat perlu memastikan meterai yang digunakan benar-benar berasal dari saluran resmi dan bukan hasil pemalsuan atau penggunaan ulang.

Temukan Meterai Ilegal, Masyarakat Diminta Melapor

DJP juga meminta masyarakat ikut mengawasi peredaran meterai ilegal. Jika menemukan dugaan produksi ataupun distribusi meterai yang tidak sah, masyarakat dapat melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” ujar Bimo.

Pelaporan menjadi penting karena peredaran meterai ilegal tidak hanya menimbulkan risiko bagi pembeli, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen yang digunakan masyarakat.

Baca Juga: India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Pemalsuan Meterai Terancam 7 Tahun Penjara

Risiko hukum dari meterai palsu tidak berhenti pada kewajiban pemeteraian kembali. Pihak yang melakukan pemalsuan meterai dapat dikenai ancaman pidana yang berat.

Pelaku pemalsuan meterai terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman pidana yang sama tidak hanya berlaku terhadap pihak yang memproduksi atau memalsukan meterai. Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, ataupun menyerahkan meterai palsu juga dapat menghadapi ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pemalsuan serta penggunaan, penjualan, penawaran, atau penyerahan meterai palsu dapat berujung pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Meterai Bekas Juga Bisa Memicu Sanksi Pidana

DJP turut mengingatkan bahwa penggunaan kembali meterai bekas bukan tindakan yang dibenarkan. Risiko pidananya berbeda dengan pemalsuan meterai, tetapi tetap tergolong serius.

Pihak yang memproduksi, memakai, menjual, menawarkan, ataupun menyediakan meterai bekas dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Selain ancaman penjara, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai denda paling banyak Rp200 juta.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan meterai yang dibeli tidak hanya asli, tetapi juga belum pernah digunakan sebelumnya. Pembelian melalui saluran resmi menjadi langkah utama untuk mengurangi risiko memperoleh meterai palsu maupun meterai bekas.

DJP Minta Masyarakat Tidak Tergiur Harga Murah

Penawaran meterai di bawah harga resmi menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai masyarakat. DJP menekankan agar harga murah tidak menjadi alasan untuk membeli meterai dari saluran yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Penggunaan meterai yang tidak sah dapat berdampak langsung pada status pemenuhan bea meterai sebuah dokumen. Apabila meterai terbukti palsu atau telah digunakan sebelumnya, dokumen tersebut dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai dan harus dilakukan pemeteraian kemudian.

Selain konsekuensi administratif tersebut, penggunaan atau perdagangan meterai ilegal juga dapat membawa risiko pidana. Oleh sebab itu, DJP kembali meminta masyarakat membeli meterai dari agen atau saluran resmi serta melaporkan jika menemukan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version