website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah yang Disarankan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Daftar NPWP tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah yang Disarankan DJP
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan belum diterimanya kartu NPWP Elektronik (e-NPWP) dan Surat Penerbitan Akun melalui email, meskipun pendaftaran NPWP telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Keluhan ini kembali mencuat di media sosial, setelah seorang wajib pajak mengaku sudah mendaftar sebelum Natal 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum juga menerima email konfirmasi.

Baca Juga: Segera Terbit Revisi Aturan PPh Final UMKM, Menunggu Diteken Prabowo

Dalam unggahannya, wajib pajak tersebut menyampaikan keluhan langsung kepada layanan Kring Pajak dengan melampirkan nomor pengajuan pembuatan NPWP. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran telah dinyatakan berhasil, namun notifikasi email yang berisi dokumen penting belum diterima hingga kini.

“Sampai sekarang, saya masih belum menerima email masuk untuk NPWP-nya,”

— Wajib Pajak, pengaduan ke Kring Pajak

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak. Petugas kemudian memberikan arahan agar wajib pajak mengajukan permohonan pengiriman ulang dokumen pendaftaran melalui layanan resmi DJP.

Solusi Jika e-NPWP Tak Kunjung Dikirim

Kring Pajak menjelaskan bahwa apabila pendaftaran NPWP sudah dinyatakan berhasil tetapi kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun belum diterima, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen ulang. Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui fitur live chat di laman resmi DJP.

Imbauan DJP: Pastikan email yang digunakan saat pendaftaran aktif dan ditulis dengan benar agar dokumen elektronik dapat diterima tanpa kendala.

“Dalam hal pendaftaran NPWP sudah berhasil, tetapi belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, mohon kesediaannya mengajukan permohonan pengiriman dokumen atas layanan registrasi ke email dengan menghubungi telepon 1500200,” jelas Kring Pajak dalam tanggapannya.

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Kedudukan Hukum e-NPWP Sama dengan NPWP Fisik

Sebagai informasi, sejak implementasi Coretax DJP, pendaftaran NPWP dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, wajib pajak seharusnya menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun melalui alamat email yang didaftarkan.

DJP menegaskan bahwa kartu NPWP Elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik. Dokumen digital tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, mulai dari aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya.

Untuk menghindari kendala serupa, DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data pendaftaran—khususnya alamat email dan nomor kontak—telah diisi dengan benar dan dalam kondisi aktif. Apabila kendala tetap terjadi, wajib pajak disarankan segera menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – NPWP
  • Kring Pajak DJP

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan 36 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version