JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan belum diterimanya kartu NPWP Elektronik (e-NPWP) dan Surat Penerbitan Akun melalui email, meskipun pendaftaran NPWP telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Keluhan ini kembali mencuat di media sosial, setelah seorang wajib pajak mengaku sudah mendaftar sebelum Natal 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum juga menerima email konfirmasi.
Dalam unggahannya, wajib pajak tersebut menyampaikan keluhan langsung kepada layanan Kring Pajak dengan melampirkan nomor pengajuan pembuatan NPWP. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran telah dinyatakan berhasil, namun notifikasi email yang berisi dokumen penting belum diterima hingga kini.
“Sampai sekarang, saya masih belum menerima email masuk untuk NPWP-nya,”
— Wajib Pajak, pengaduan ke Kring Pajak
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak. Petugas kemudian memberikan arahan agar wajib pajak mengajukan permohonan pengiriman ulang dokumen pendaftaran melalui layanan resmi DJP.
Solusi Jika e-NPWP Tak Kunjung Dikirim
Kring Pajak menjelaskan bahwa apabila pendaftaran NPWP sudah dinyatakan berhasil tetapi kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun belum diterima, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen ulang. Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui fitur live chat di laman resmi DJP.
Imbauan DJP: Pastikan email yang digunakan saat pendaftaran aktif dan ditulis dengan benar agar dokumen elektronik dapat diterima tanpa kendala.
“Dalam hal pendaftaran NPWP sudah berhasil, tetapi belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, mohon kesediaannya mengajukan permohonan pengiriman dokumen atas layanan registrasi ke email dengan menghubungi telepon 1500200,” jelas Kring Pajak dalam tanggapannya.
Kedudukan Hukum e-NPWP Sama dengan NPWP Fisik
Sebagai informasi, sejak implementasi Coretax DJP, pendaftaran NPWP dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, wajib pajak seharusnya menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun melalui alamat email yang didaftarkan.
DJP menegaskan bahwa kartu NPWP Elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik. Dokumen digital tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, mulai dari aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya.
Untuk menghindari kendala serupa, DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data pendaftaran—khususnya alamat email dan nomor kontak—telah diisi dengan benar dan dalam kondisi aktif. Apabila kendala tetap terjadi, wajib pajak disarankan segera menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.














