website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Strategi Dongkrak Penerimaan PBB Tanpa Menaikkan Tarif

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Strategi Dongkrak Penerimaan PBB Tanpa Menaikkan Tarif
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Pemerintah pusat terus melangsungkan berbagai terobosan strategis demi mengoptimalkan roda pendapatan asli daerah melalui tata kelola basis data yang presisi. Langkah konkret ini diwujudkan dengan memperkuat sinkronisasi sistem antara sektor pertanahan dan perpajakan fiskal untuk mendongkrak penerimaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nasional.

Upaya reformasi administrasi ini ditempuh secara matang tanpa melakukan penyesuaian tarif sama sekali, sehingga tidak membebani kondisi ekonomi masyarakat luas. Fokus utama kebijakan ini bertumpu sepenuhnya pada peningkatan akurasi serta keandalan integrasi basis data perpajakan lintas instansi pemerintah.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Digital Kuartal I 2026

Ketidaksesuaian Data Lapangan Hambat Serapan Pajak Daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini kendala tumpang tindih berkas di lapangan masih jamak dijumpai. Otoritas mencatat adanya jurang ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara data spasial pertanahan dengan catatan data objek pajak riil.

Hambatan struktural tersebut berdampak langsung pada kebocoran potensi penerimaan asli daerah (PAD) secara nasional. Kondisi tidak sinkron inilah yang menyebabkan potensi optimal dari capaian nominal penerimaan PBB di berbagai wilayah kabupaten maupun kota belum mampu terserap secara maksimal.

“Penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan PBB secara signifikan, bahkan hingga tiga kali lipat tanpa perlu menaikkan tarif yaitu sepenuhnya berasal dari perbaikan dan validasi data,” jelas Nusron Wahid saat berbicara di Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN di Mataram, Nusa Tenggara Barat (Jumat, 10/04/2026).

Sinergi NIB dan NOP Wujudkan Keadilan Beban Fiskal

Nusron memaparkan bahwa cetak biru integrasi data terpadu antara NIB dan NOP menjadi instrumen kunci untuk mendandani kualitas basis data perpajakan daerah. Melalui formula penyelarasan tersebut, koordinat serta luasan dari setiap bidang tanah milik masyarakat dapat teridentifikasi secara jauh lebih akurat oleh sistem.

Keandalan penataan data tersebut secara otomatis akan meminimalkan potensi duplikasi sertifikat, mereduksi kesalahan pencatatan manual, sekaligus menyisir objek pajak potensial yang belum terdaftar. Langkah perbaikan data terintegrasi ini terbukti andal meningkatkan pendapatan daerah beberapa kali lipat secara instan seiring meningkatnya kelengkapan data.

Baca Juga: Menkeu Bentuk Tim Sasar Perusahaan Baja Asal China

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidaksinkronan data selama ini tidak sekadar melesapkan potensi pendapatan kas daerah, melainkan memicu rasa ketidakadilan fiskal di lapangan. Objek pajak yang tidak terdata dengan akurat mengakibatkan distribusi beban ketetapan pajak di tengah masyarakat menjadi tidak proporsional.

Menutup pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa program sinkronisasi data lintas sektor ini ditargetkan mampu membangun fondasi perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia menggarisbawahi bahwa menaikkan performa pendapatan negara tidak selalu harus ditempuh melalui jalur instan perubahan tarif, melainkan melalui penguatan tata kelola administrasi data.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version