JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik kecurangan perpajakan dan kepabeanan di sektor industri berat Penanaman Modal Asing (PMA). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan pembentukan tim khusus gabungan Kementerian Keuangan guna menyasar 40 perusahaan baja asal China yang kedapatan mangkir dari kewajiban pajak.
Langkah penertiban berskala besar ini sengaja ditempuh otoritas fiskal menyusul adanya laporan lapangan mengenai aktivitas operasional industri yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan nasional. Tim khusus baru ini mengintegrasikan kekuatan personel dari dua direktorat jenderal strategis, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemotongan Rantai Perlindungan Oknum di Lapangan
Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan bebas dari intervensi, Menkeu Purbaya menempatkan operasional tim khusus ini langsung di bawah komando pengawasan Inspektur Jenderal (Irjen) atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan. Keputusan struktural ini sengaja diambil untuk memotong potensi adanya rantai perlindungan dari oknum tertentu di lapangan yang selama ini dinilai menghambat jalannya penindakan.
Purbaya mengonfirmasi keputusan pembentukan struktur pengawasan berlapis tersebut pada Jumat (24/4/2026). Ia ingin memastikan akuntabilitas penuh dari aparat perpajakan dan kepabeanan yang diturunkan ke lapangan agar tidak ada lagi celah kompromi dengan para wajib pajak nakal.
“Saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Sekjen untuk menjalankan itu. Jadi, kalau dikasih ke orang Pajak di situ saja sepertinya dilindungi,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Optimalisasi Pajak Eksisting Tanpa Bebani Daya Beli Rakyat
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan filosofi di balik agresifnya pengejaran pajak korporasi raksasa ini. Saat ini, pemerintah lebih memilih fokus mengoptimalkan penerimaan dari basis wajib pajak eksisting serta menegakkan kepatuhan aturan hukum, dibandingkan harus meluncurkan kebijakan pajak baru yang berisiko menekan daya beli masyarakat.
Patokan utama kebijakan fiskal nasional tetap mengacu pada stabilitas ekonomi makro dan kekuatan konsumsi domestik. “Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” ungkap Purbaya menjelaskan arah kebijakan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan laporan intelijen perpajakan, pemerintah menemukan fakta bahwa 40 perusahaan baja asal China tersebut tetap melangsungkan aktivitas produksi dan komersial secara normal tanpa menyetorkan kewajiban perpajakan yang semestinya kepada negara. Mereka terkesan kebal hukum dan menjalankan operasional *business as usual* tanpa ada hambatan administrasi berarti.
Otoritas berjanji akan memperketat pengawasan karena penindakan sebelumnya dinilai belum cukup memberikan efek jera. “Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” kata Purbaya.
Diplomasi Bilateral dan Catatan Kasus Penggeledahan Tangerang
Sebelum tim khusus ini diumumkan, Menkeu mengaku telah melangsungkan pertemuan bilateral formal dengan Duta Besar China untuk Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, pihak diplomatik China berjanji akan memberikan imbauan resmi agar perusahaan dari negaranya mematuhi hukum Indonesia, namun Kemenkeu merasa imbauan moral saja tidak akan membuahkan hasil nyata tanpa adanya penegakan hukum (*enforcement*) yang keras.
Purbaya menggarisbawahi bahwa kepatuhan di lapangan sering kali baru tegak setelah otoritas mengambil tindakan hukum yang nyata. “Walaupun duta besar China sudah mengatakan akan imbau mereka. Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau tidak ada penindakan, dia akan melanggar terus. Jadi kita harus enforce,” imbuhnya.
Aksi represif Kemenkeu ini sebenarnya telah diawali pada awal Februari 2026 lalu. Pada waktu itu, Menkeu bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memimpin langsung operasi penggeledahan terhadap tiga korporasi pengolahan logam raksasa di Kabupaten Tangerang, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM untuk pengujian Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2019.
Dari hasil evaluasi draf operasional pasca-penggeledahan di Tangerang tersebut, Kemenkeu menyusun kalkulasi kerugian negara secara makro. Purbaya mengungkapkan bahwa estimasi nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik manipulasi pajak dari 40 perusahaan baja asal China dengan modus serupa diprediksi mampu menembus angka kisaran Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahunnya.

