SURABAYA – Genderang perang terhadap penggelapan kewajiban fiskal kembali ditabuh keras oleh otoritas perpajakan Indonesia. Seorang petinggi perusahaan rokok terkemuka yang beroperasi di bawah bendera PT SMS, berinisial S alias TBH, akhirnya harus tunduk pada jerat hukum. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta seluruh alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk segera disidangkan.
Kasus kejahatan kerah putih ini menyeruak ke permukaan setelah tim investigasi pajak mengendus adanya manipulasi pelaporan finansial yang dilakukan secara masif. Tersangka S diduga dengan sengaja merekayasa setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau menjadi jauh lebih rendah dari nilai kewajiban transaksi yang sebenarnya.
Baca Juga: Kejutan Pajak Kendaraan: Pemprov Sulsel Beri Pemutihan, Diskon 50% Hingga Hadiah Umrah Selama Juni
Praktik culas tersebut turut diiringi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN fiktif yang dilakukan secara terstruktur. Berdasarkan temuan penyidik, manuver penghindaran tersebut telah dieksekusi secara sistematis selama dua tahun penuh, tepatnya dalam rentang masa pajak Januari 2017 hingga penutup tahun 2018.
Taksiran Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit dan penyidikan maraton oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, aksi penggelapan PPN rokok ini telah menguras kantong pendapatan negara hingga mencapai angka Rp1,8 miliar.
Sinyal Keras Berantas Mafia Fiskal
Langkah represif dari Direktorat Jenderal Pajak ini bukanlah sekadar gertakan di atas kertas. Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan—mulai dari pengumpulan bukti permulaan hingga tahap pemberkasan akhir—telah dijalankan dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh elemen penegakan hukum memenuhi aspek formal dan material di meja pengadilan nantinya.
Merespons pelimpahan berkas yang kini telah berpindah tangan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyuarakan ultimatum tegas. Ia menggarisbawahi bahwa setiap bentuk penggelapan instrumen PPN adalah pelanggaran yurisdiksi yang sangat fatal dan tidak memiliki ruang toleransi sedikit pun.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak.”
— Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I
Memasuki fase penuntutan, DJP berjanji akan terus merapatkan barisan serta membangun sinergi tanpa henti dengan aparat penegak hukum. Strategi lintas instansi ini diharapkan mampu menyapu bersih para “penumpang gelap” di dunia bisnis yang mencoba menggerogoti stabilitas penerimaan negara demi kepentingan korporat semata.













