website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sinergi DJP Jatim dan GP Ansor Pacu Literasi Pajak UMKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur menggalang kerja sama strategis bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur. Sinergi lintas institusi ini dirancang untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi fiskal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mengikis kekeliruan persepsi publik terkait pemungutan pajak.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh tiga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musyaffa’ Syafril. Kerja sama ini memfokuskan pendampingan edukasi pajak bagi kader organisasi, pelaku UMKM, hingga entitas bisnis di lingkungan badan otonom pemuda NU tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban pajak belum sepenuhnya merata. Masih terdapat anggapan bahwa seluruh lapisan warga wajib menyetor pajak, padahal pemerintah menyediakan fasilitas pembebasan untuk mendukung daya saing usaha kecil.

“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, itu tidak dikenai PPh. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Kemudahan Bebas PPh Rp500 Juta dan Pendekatan Kepatuhan Sukarela

Bimo menegaskan bahwa otoritas perpajakan senantiasa memprioritaskan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan optimal guna membangun kepatuhan sukarela (*voluntary compliance*). Kendati demikian, penegakan hukum yang terukur dan tegas tetap disiap melandasi wajib pajak yang terbukti sengaja mengabaikan kewajiban undang-undang.

Baca Juga: Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Proteksi Fiskal UMKM: Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta sebagai bentuk keberpihakan pada pertumbuhan ekonomi rakyat.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musyaffa’ Syafril, menyambut positif kolaborasi edukasi ini. Menurutnya, pemahaman perpajakan yang benar merupakan fondasi krusial dalam membangun ekonomi daerah yang sehat dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Menindaklanjuti kesepakatan ini, pimpinan GP Ansor menginstruksikan jajaran pengurus cabang di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk menjadi teladan kepatuhan pajak sekaligus aktif mendampingi para pelaku UMKM di wilayah masing-masing.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version