website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 10 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sinergi DJP Jatim dan GP Ansor Pacu Literasi Pajak UMKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur menggalang kerja sama strategis bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur. Sinergi lintas institusi ini dirancang untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi fiskal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mengikis kekeliruan persepsi publik terkait pemungutan pajak.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh tiga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musyaffa’ Syafril. Kerja sama ini memfokuskan pendampingan edukasi pajak bagi kader organisasi, pelaku UMKM, hingga entitas bisnis di lingkungan badan otonom pemuda NU tersebut.

Baca Juga: Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban pajak belum sepenuhnya merata. Masih terdapat anggapan bahwa seluruh lapisan warga wajib menyetor pajak, padahal pemerintah menyediakan fasilitas pembebasan untuk mendukung daya saing usaha kecil.

“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, itu tidak dikenai PPh. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Kemudahan Bebas PPh Rp500 Juta dan Pendekatan Kepatuhan Sukarela

Bimo menegaskan bahwa otoritas perpajakan senantiasa memprioritaskan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan optimal guna membangun kepatuhan sukarela (*voluntary compliance*). Kendati demikian, penegakan hukum yang terukur dan tegas tetap disiap melandasi wajib pajak yang terbukti sengaja mengabaikan kewajiban undang-undang.

Baca Juga: Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Proteksi Fiskal UMKM: Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta sebagai bentuk keberpihakan pada pertumbuhan ekonomi rakyat.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musyaffa’ Syafril, menyambut positif kolaborasi edukasi ini. Menurutnya, pemahaman perpajakan yang benar merupakan fondasi krusial dalam membangun ekonomi daerah yang sehat dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Menindaklanjuti kesepakatan ini, pimpinan GP Ansor menginstruksikan jajaran pengurus cabang di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk menjadi teladan kepatuhan pajak sekaligus aktif mendampingi para pelaku UMKM di wilayah masing-masing.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version