website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 13 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Shopee Mulai Proses Pengembalian PPh Pasal 22

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Shopee Mulai Proses Pengembalian PPh Pasal 22
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Platform marketplace Shopee telah menyiapkan skema resmi pengembalian PPh Pasal 22 kepada para pedagang (seller) secara otomatis dan bertahap pascapenundaan aturan perpajakan oleh pemerintah, Minggu (9/8/2026).

Berdasarkan pengumuman di laman resminya, Shopee menjelaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dari para pedagang pada kurun waktu 1 Agustus hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara bertahap mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

Pihak Shopee menegaskan seluruh alur pengembalian dana tersebut diproses secara langsung oleh sistem tanpa memerlukan tindakan atau pengajuan khusus dari mitra penjual.

“Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Seluruh proses akan berjalan dari sistem kami sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun,” sebut manajemen Shopee dalam keterangan tertulisnya.

Mekanisme Pencairan dan Pengecekan Saldo Penjual

Shopee mengungkapkan bahwa waktu penerimaan dana bagi setiap akun seller akan bervariasi. Perbedaan jadwal pengembalian ini dipengaruhi oleh jangka waktu proses pengembalian barang dan penyelesaian transaksi dari masing-masing pesanan.

Setelah proses pengembalian berhasil dirampungkan oleh sistem, para penjual dapat memeriksa riwayat penyesuaian dana tersebut melalui menu Saldo Saya pada Seller Centre versi web atau menu Saldo Penjual pada aplikasi Seller Centre Shopee.

Baca Juga: 370 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Administrasi

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” tegas pihak Shopee.

Kebijakan Penundaan Menkeu dan Pengumuman DJP

Langkah pengembalian dana ini merespons keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas omzet pedagang e-commerce sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa seluruh potongan pajak yang telanjur dipungut oleh penyelenggara marketplace selama beberapa hari masa pemberlakuan wajib dikembalikan sepenuhnya kepada para seller.

Baca Juga: Prabowo Segera Umumkan Skema Insentif Kendaraan Listrik

Menindaklanjuti arahan Menkeu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dalam pengumuman resmi tersebut, DJP mempertegas bahwa kewajiban pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipotong berada di tangan pihak marketplace, bukan dialokasikan oleh DJP.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” bunyi pengumuman DJP tersebut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kawasan Industri Madura Siap Tarik Investasi China

Kawasan Industri Madura Siap Tarik Investasi China

August 13, 2026
Auto Draft

Banggar DPR Soroti Perlambatan Industri Manufaktur

August 13, 2026
Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras Rp17,52 T

Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras Rp17,52 T

August 13, 2026
Tokopedia Mulai Proses Pengembalian PPh 22 Seller

Tokopedia Mulai Proses Pengembalian PPh 22 Seller

August 13, 2026

Recent News

Kawasan Industri Madura Siap Tarik Investasi China

Kawasan Industri Madura Siap Tarik Investasi China

August 13, 2026
Auto Draft

Banggar DPR Soroti Perlambatan Industri Manufaktur

August 13, 2026
Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras Rp17,52 T

Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras Rp17,52 T

August 13, 2026
Tokopedia Mulai Proses Pengembalian PPh 22 Seller

Tokopedia Mulai Proses Pengembalian PPh 22 Seller

August 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version