website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Setoran PPN Merosot: Industri Melemah dan Restitusi Membengkak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 1, 2025
in Nasional
0 0
0
Setoran PPN Merosot: Industri Melemah dan Restitusi Membengkak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setoran PPN Merosot: Industri Melemah dan Restitusi Membengkak

JAKARTA — Penerimaan PPN dalam negeri mengalami tekanan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi PPN dalam negeri hanya mencapai Rp277,63 triliun, atau sekitar 19% dari total penerimaan pajak nasional.

“PPN dalam negeri masih menjadi kontributor terbesar, tetapi saat ini menghadapi tekanan yang sangat signifikan.”
— Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kinerja PPN dalam negeri turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Baik secara neto maupun bruto, keduanya sama-sama mengalami kontraksi.

Baca Juga: DJP Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak di Kalselteng

Penurunan PPN dalam Negeri: Neto Turun 25,6%, Bruto Turun 8,8%

Bimo memaparkan bahwa penerimaan PPN secara neto turun hingga 25,6%. Sementara itu, penerimaan PPN secara bruto juga mengalami penurunan sebesar 8,8%. Perbedaan tersebut terutama dipicu oleh melonjaknya restitusi pajak yang diajukan wajib pajak.

“Penurunan penerimaan neto lebih dalam daripada bruto karena restitusi bernilai besar dari wajib pajak yang selama ini melakukan kompensasi lebih bayar PPN,” terang Bimo.

Restitusi Besar dan Aktivitas Industri yang Melemah

Selain restitusi PPN yang membengkak, aktivitas ekonomi di sejumlah sektor juga mengalami pelemahan. Kondisi ini turut menghambat setoran PPN dalam negeri.

Bimo menyebutkan penurunan kinerja terjadi pada sektor perdagangan besar mesin serta industri pengilangan minyak bumi, dua sektor yang biasanya memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan PPN.

Baca Juga: Realisasi Pajak DJP Jabar III Baru 67%, Pemerintah Pacu Penerimaan

Selain itu, adanya relaksasi pembayaran pajak hingga 10 Maret 2025 turut mengurangi penerimaan PPN dalam negeri pada awal tahun. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha, namun berdampak sementara terhadap realisasi penerimaan.

Kinerja Penerimaan Pajak Nasional Masih Berat

Secara total, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari–Oktober 2025 baru mencapai Rp1.459,02 triliun. Angka tersebut setara dengan 70,2% dari outlook sebesar Rp2.076 triliun.

Tren ini menunjukkan bahwa tantangan penerimaan PPN memberikan pengaruh signifikan terhadap capaian pajak nasional di 2025.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Resmi Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cimahi Bebaskan Denda PBB hingga Akhir 2025

Cimahi Bebaskan Denda PBB hingga Akhir 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version