JAKARTA – PT Lotte Chemical Titan Tbk selaku Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJWPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021.
Dalam SKPLB Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023, Terbanding menetapkan Penghasilan Neto sebesar USD 292,111.00 tanpa memperkenankan kompensasi kerugian fiskal, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi USD 292,111.00 dan PPh terutang sebesar USD 64,264.00. Dengan kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar USD 110,607.00, jumlah lebih bayar ditetapkan sebesar USD 46,343.00.
Apabila sengketa kerugian fiskal tahun sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap, maka pengesampingan kompensasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.
Pemohon Banding tidak sependapat dan berpendapat bahwa kerugian fiskal sebesar USD 292,111.00 yang berasal dari Tahun Pajak 2020 seharusnya dapat dikompensasikan dalam Tahun Pajak 2021. Apabila kompensasi tersebut diperhitungkan, maka Penghasilan Kena Pajak menjadi nihil dan PPh terutang menjadi USD 0.00, sehingga seluruh kredit pajak sebesar USD 110,607.00 seharusnya menjadi lebih bayar.
Terbanding dalam keputusan keberatannya menolak permohonan Pemohon Banding dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2021. Terbanding mendasarkan sikapnya pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila terdapat ketidakbenaran dalam SPT.
Namun, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas kerugian fiskal Tahun Pajak 2020 masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya kerugian fiskal tersebut langsung dikesampingkan dalam perhitungan Tahun Pajak 2021 sebelum terdapat putusan final atas sengketa Tahun Pajak 2020.
Pengadilan Pajak setelah memeriksa dokumen, mendengar keterangan para pihak, dan mempertimbangkan aspek hukum, menilai bahwa perlakuan terhadap kompensasi kerugian fiskal harus mempertimbangkan status hukum Tahun Pajak sebelumnya.
Putusan
Putusan Nomor PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026
Dokumen resmi Putusan Nomor PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026 (PDF).
SETPP
Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa PPN
