website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Segera Terbit, Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 akan segera terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa naskah revisi regulasi tersebut telah rampung dan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk proses penandatanganan.

“Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Baca Juga: DJP Jakarta Utara Sosialisasikan SPT Tahunan Berbasis Coretax ke Personel TNI AL

Salah satu poin krusial dalam revisi PP 55/2022 ini adalah rencana penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Langkah ini diambil pemerintah untuk mengakomodasi banyaknya WP yang sebenarnya berhak, namun terhalang oleh batasan waktu yang diatur sebelumnya.

Sebagai catatan, regulasi lama membatasi penggunaan tarif 0,5% selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, 4 tahun bagi Badan Usaha (Koperasi, CV, Firma, BUMDes), dan 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

Cegah Penghindaran Pajak

Tidak hanya melonggarkan aturan bagi UMKM, revisi ini juga membawa misi penegakan hukum. Pemerintah memperketat celah yang kerap digunakan untuk penghindaran pajak (tax avoidance), seperti praktik memecah usaha (firm splitting) dan penumpukan penghasilan (bunching) demi menghindari tarif pajak normal.

“Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching,” tegas Bimo.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi Kebocoran Penerimaan Negara Kembali Mencuat

Selain revisi PP 55/2022, sejumlah perkembangan perpajakan lain juga menjadi sorotan pada awal 2026 ini, di antaranya:

1. Penyesuaian Pidana Pajak (UU 1/2026)
Pemerintah telah mengundangkan UU 1/2026 sebagai respon atas berlakunya KUHP baru (UU 1/2023). Penyesuaian ini mencakup penyelarasan sistem kategori pidana denda dan kurungan di bidang perpajakan agar tidak terjadi disparitas hukum.

2. Belanja Perpajakan Tembus Rp530 Triliun
Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan (insentif pajak) pada tahun 2025 mencapai Rp530,3 triliun. Angka ini mencerminkan potensi penerimaan yang tidak dipungut demi menstimulasi ekonomi melalui berbagai insentif.

Baca Juga: Usai Perang Saudara, Suriah Rombak Total Sistem Pajak: Tarif Turun, Utang Domestik Nol

3. Penagihan Pajak Inkrah & Dukungan ke KPK
DJP mencatat keberhasilan mencairkan tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebesar Rp13,1 triliun sepanjang 2025. Di sisi lain, DJP juga menyatakan dukungan penuh terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pegawai pajak di Jakarta Utara, menegaskan sikap *zero tolerance* terhadap pelanggaran integritas.

4. Ekstensifikasi via SP2DK
Pemerintah melalui PMK 111/2025 memperluas cakupan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kini, surat “cinta” dari kantor pajak ini tidak hanya menyasar WP terdaftar, tetapi juga subjek pajak yang belum memiliki NPWP sebagai upaya ekstensifikasi.

Baca Juga: Resmi 2026, Ghana Naikkan Threshold PKP & Pangkas Tarif PPN


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version