website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 22 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Satu Tahun Coretax Berjalan, DJP Gelar Survei Kepuasan Wajib Pajak untuk Evaluasi Sistem

Johannes Albert by Johannes Albert
January 31, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setelah genap satu tahun mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara resmi membuka survei kepuasan bagi pengguna aplikasi Coretax. Langkah ini diambil untuk memotret sejauh mana efektivitas sistem tersebut dalam melayani kebutuhan administrasi perpajakan masyarakat.

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2026, survei ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaring saran dan masukan dari wajib pajak. Tujuannya jelas: menyempurnakan Coretax agar menjadi platform yang lebih modern, andal, akurat, dan terintegrasi secara menyeluruh.

“Survei ini bertujuan mendapatkan masukan sebagai bahan penyempurnaan Coretax DJP agar menjadi aplikasi perpajakan modern yang mudah, pasti, andal, akurat, dan terintegrasi.”

— PENG-6/PJ.09/2026

Baca Juga: Wajib Pajak NPPN Wajib Tahu: Ini 2 Lampiran Penting di SPT Tahunan 2025

Menggunakan Standar Pengukuran Global SUS

Untuk menjaga objektivitas hasil, DJP menyusun pertanyaan survei dengan mengacu pada metode System Usability Scale (SUS). Metode ini telah menjadi standar industri global untuk mengukur kemudahan penggunaan sebuah sistem secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Dengan hasil pengukuran SUS, DJP dapat memperoleh gambaran akurat mengenai titik-titik kendala yang masih dirasakan pengguna. Data ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi teknis dan tindak lanjut perbaikan fitur-fitur di dalam Coretax guna meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Kerahasiaan Data dan Stabilitas Sistem

DJP menjamin bahwa seluruh informasi yang diberikan oleh wajib pajak dalam survei ini bersifat rahasia dan tidak akan memengaruhi layanan perpajakan yang diterima. Sejak menggantikan SIDJP pada Januari 2025, Coretax yang mengintegrasikan 21 proses bisnis ini terus mengalami peningkatan performa meski sempat diwarnai kendala teknis di awal peluncurannya.

Per 16 Desember 2025, pengelolaan Coretax sepenuhnya telah berada di tangan DJP setelah masa pendampingan pasca-implementasi (post implementation support) dari pihak vendor berakhir. Hal ini menandakan kesiapan otoritas pajak dalam mengelola sistem secara mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

March 22, 2026
Terungkap: Menteri merencanakan kenaikan ‘terselubung’ pajak dewan sebesar £150 di wilayah London.

Terungkap: Menteri merencanakan kenaikan ‘terselubung’ pajak dewan sebesar £150 di wilayah London.

March 22, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

March 22, 2026
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

March 21, 2026

Recent News

Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

March 22, 2026
Terungkap: Menteri merencanakan kenaikan ‘terselubung’ pajak dewan sebesar £150 di wilayah London.

Terungkap: Menteri merencanakan kenaikan ‘terselubung’ pajak dewan sebesar £150 di wilayah London.

March 22, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

March 22, 2026
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

March 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version