BOJONEGORO – Warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini dapat memanfaatkan sampah bernilai ekonomi untuk membantu membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Inovasi tersebut dijalankan melalui Sajak Desa Tebon, yakni program Sampah untuk Bayar Pajak yang menggabungkan kepedulian terhadap lingkungan dengan pemenuhan kewajiban pajak masyarakat.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Tebon Yani Suryani mengatakan, program Sajak dikembangkan untuk mendorong masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Program Sajak untuk lingkungan lestari. Ini sudah di-launching awal Agustus lalu. Saat ini, jenis sampah yang diterima melalui program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi,” kata Yani, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Sampah Disetor Setiap Bulan untuk Pembayaran PBB-P2
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat menyetorkan berbagai jenis sampah yang masih mempunyai nilai ekonomi, seperti plastik, kardus, dan besi. Penyetoran tersebut dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme program Sajak.
Nilai dari sampah yang telah disetorkan kemudian direkap hingga akhir tahun. Akumulasi hasil penyetoran itu selanjutnya dimanfaatkan untuk pembayaran PBB-P2 masyarakat pada tahun berikutnya.
Mekanisme tersebut juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat apabila nilai sampah yang berhasil dikumpulkan ternyata lebih besar dibandingkan jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan.
Jika kondisi tersebut terjadi, selisih antara nilai sampah yang terkumpul dan kewajiban PBB-P2 akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk uang. Dengan demikian, hasil pengelolaan sampah tidak hanya berfungsi sebagai tabungan pembayaran pajak, tetapi juga tetap memberikan nilai ekonomi kepada warga.
Gabungkan Pengelolaan Sampah dan Kewajiban Pajak
Melalui Sajak Desa Tebon, pemerintah desa berupaya menggabungkan pengelolaan sampah, manfaat ekonomi, dan pemenuhan kewajiban PBB dalam satu program yang berbasis pada partisipasi masyarakat.
Masyarakat didorong untuk mengumpulkan sampah yang masih memiliki nilai jual daripada membuangnya begitu saja. Hasil pengumpulan tersebut kemudian diarahkan untuk membantu memenuhi kewajiban PBB-P2 pada tahun berikutnya.
Skema ini sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat karena nilai sampah yang terkumpul tetap diperhitungkan. Apabila nilainya melampaui kewajiban pajak, kelebihannya tetap menjadi hak masyarakat dan dikembalikan dalam bentuk uang.
TP PKK Bojonegoro Apresiasi Inovasi Desa Tebon
Inovasi yang dikembangkan Desa Tebon tersebut mendapat apresiasi dari Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Cantika Wahono. Menurutnya, Desa Tebon tidak hanya menjalankan program sampah untuk pembayaran pajak, tetapi juga telah memiliki sejumlah program serta layanan masyarakat lainnya.
Salah satu layanan yang telah tersedia di Desa Tebon adalah Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Terlebih inovasi di Desa Tebon ini sampah untuk pembayaran pajak. Di beberapa desa yang kita kunjungi juga ada seperti di sini, ini sangat bagus sekali,” ungkap Cantika Wahono, dilansir infopublik.id.
Program Sajak menjadi salah satu bentuk pemanfaatan sampah bernilai ekonomi yang secara langsung dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat. Selain mendorong pengelolaan lingkungan, hasil pengumpulan sampah dapat digunakan sebagai tabungan untuk memenuhi pembayaran PBB-P2.
Dengan konsep tersebut, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, nilai ekonomi sampah, dan kewajiban perpajakan masyarakat ditempatkan dalam satu mekanisme yang saling berkaitan dan melibatkan partisipasi warga Desa Tebon.
Sumber Terkait:













