website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sah! DPR Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Masuk Pos Pendidikan 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Sah! DPR Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Masuk Pos Pendidikan 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kembali buka suara terkait skema pendanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan secara resmi menegaskan bahwa sebagian besar kebutuhan dana untuk program tersebut akan disuntik langsung dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, membeberkan postur anggaran pendidikan tahun depan yang diproyeksikan menyentuh angka fantastis, yakni Rp769 triliun. Dari total porsi raksasa tersebut, sekitar 29% atau setara dengan Rp223,5 triliun secara khusus dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) guna mengeksekusi program MBG di lapangan.

Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

“Dari anggaran program MBG sejumlah Rp255,5 triliun, Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan.”

— Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI

Tidak Menggerus Jatah Pendidikan Kementerian Lain

Masuknya alokasi dana MBG ke dalam keranjang pendidikan sempat memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi pemotongan jatah kementerian lain. Namun, Said dengan tegas menepis anggapan tersebut. Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu atau menurunkan pagu anggaran pendidikan pada kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Sebagai bukti nyata, alokasi dana pendidikan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru dirancang naik sebesar Rp21,5 triliun. Tren positif serupa juga terjadi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mendapat suntikan tambahan Rp3,3 triliun, serta Kementerian Agama (Kemenag) yang anggarannya meroket hingga Rp10,5 triliun.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Demi Hilirisasi

Kenaikan Konsekuensial: Peningkatan anggaran di berbagai kementerian ini merupakan konsekuensi logis dari membengkaknya total belanja negara pada 2026, yang otomatis mengerek nilai dasar perhitungan porsi wajib 20% untuk sektor pendidikan.

Lebih jauh, politikus senior tersebut menekankan dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN. Ia mengingatkan bahwa RUU APBN adalah satu-satunya instrumen legislasi yang drafnya murni diusulkan oleh pemerintah. Dalam proses ini, posisi DPR sangat sentral untuk mengubah, menambah, atau memangkas alokasi demi memastikan efektivitas suatu program.

Keputusan meleburkan dana MBG ke dalam pos anggaran pendidikan ini, lanjut Said, merupakan wujud nyata dari kesepakatan politik yang matang antara pihak legislatif dan eksekutif untuk mengakomodasi kebutuhan pada periode 2025 dan 2026.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Recent News

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version