JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kembali buka suara terkait skema pendanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan secara resmi menegaskan bahwa sebagian besar kebutuhan dana untuk program tersebut akan disuntik langsung dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, membeberkan postur anggaran pendidikan tahun depan yang diproyeksikan menyentuh angka fantastis, yakni Rp769 triliun. Dari total porsi raksasa tersebut, sekitar 29% atau setara dengan Rp223,5 triliun secara khusus dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) guna mengeksekusi program MBG di lapangan.
“Dari anggaran program MBG sejumlah Rp255,5 triliun, Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan.”
— Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI
Tidak Menggerus Jatah Pendidikan Kementerian Lain
Masuknya alokasi dana MBG ke dalam keranjang pendidikan sempat memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi pemotongan jatah kementerian lain. Namun, Said dengan tegas menepis anggapan tersebut. Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu atau menurunkan pagu anggaran pendidikan pada kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Sebagai bukti nyata, alokasi dana pendidikan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru dirancang naik sebesar Rp21,5 triliun. Tren positif serupa juga terjadi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mendapat suntikan tambahan Rp3,3 triliun, serta Kementerian Agama (Kemenag) yang anggarannya meroket hingga Rp10,5 triliun.
Kenaikan Konsekuensial: Peningkatan anggaran di berbagai kementerian ini merupakan konsekuensi logis dari membengkaknya total belanja negara pada 2026, yang otomatis mengerek nilai dasar perhitungan porsi wajib 20% untuk sektor pendidikan.
Lebih jauh, politikus senior tersebut menekankan dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN. Ia mengingatkan bahwa RUU APBN adalah satu-satunya instrumen legislasi yang drafnya murni diusulkan oleh pemerintah. Dalam proses ini, posisi DPR sangat sentral untuk mengubah, menambah, atau memangkas alokasi demi memastikan efektivitas suatu program.
Keputusan meleburkan dana MBG ke dalam pos anggaran pendidikan ini, lanjut Said, merupakan wujud nyata dari kesepakatan politik yang matang antara pihak legislatif dan eksekutif untuk mengakomodasi kebutuhan pada periode 2025 dan 2026.















