website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RUU PFII Rampung, Kemenkeu Incar Modal Rp500 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 14, 2026
in Nasional
0 0
0
RUU PFII Rampung, Kemenkeu Incar Modal Rp500 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk mempercepat integrasi pasar keuangan domestik dengan ekosistem finansial global demi memacu pertumbuhan ekonomi makro. Kementerian Keuangan sangat optimistis pembentukan regulasi dalam draf RUU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) bakal menjadi terobosan besar yang mampu menarik aliran modal asing senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun masuk ke kas negara.

Langkah penguatan fondasi ekonomi ini sengaja dipersiapkan guna menandingi dominasi yurisdiksi finansial di kawasan regional. Otoritas fiskal meyakini bahwa dengan kepastian hukum yang kokoh, para investor kelas dunia tidak akan ragu untuk memarkirkan dana jangka panjang mereka di dalam ekosistem investasi terpadu yang sedang dirancang ini.

Baca Juga: RUU Financial Center Dikebut Demi Gaet Investor Global

Keunggulan Regulasi Kompetitif dan Kekhasan Sumber Daya Alam

Guna merealisasikan target pengumpulan modal jumbo tersebut, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa PFII akan menawarkan bauran insentif serta regulasi yang sangat kompetitif. Kendati demikian, Indonesia tidak sekadar menjiplak konsep kawasan ekonomi khusus negara lain, melainkan menonjolkan kekhasan yang bertumpu pada kekayaan alam domestik.

Kelebihan utama ini terletak pada fleksibilitas pembiayaan operasional yang ditawarkan kepada korporasi global. Lembaga keuangan asing yang kelak beroperasi di dalam yurisdiksi khusus PFII dimungkinkan untuk turut memberikan pembiayaan secara langsung terhadap berbagai proyek strategis terkait sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia, tanpa perlu terikat oleh kekakuan ketentuan yang berlaku di luar wilayah khusus tersebut.

“Kalau sekarang kan asing mau membiayai proyek kita, dia harus comply dengan berbagai aturan domestik. Kalau ingin cepat, kita sediakan kawasan khusus yang terbatas dan praktik-praktiknya pakai international standard,” ujar Herman Saheruddin, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Herman menegaskan bahwa Indonesia memiliki daya tawar yang jauh lebih memikat dibandingkan dengan *financial center* murni yang berada di negara-negara tetangga. Kombinasi antara ketersediaan bahan baku resources berskala masif dan regulasi pabean berstandar internasional diyakini akan menjadi pembeda utama dalam memenangi perebutan likuiditas global.

Baca Juga: DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Lini Masa Legislasi dan Paket Fasilitas Pengadilan Khusus

Sebagai informasi catatan rekam jejak kebijakan, jajaran pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah intensif menggodok draf RUU PFII. Langkah legislasi kilat ini merupakan tindak lanjut langsung atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026), di mana draf final aturan operasionalnya ditargetkan harus rampung sepenuhnya pada akhir bulan ini.

Kawasan terpadu PFII nantinya bakal diposisikan sebagai wilayah mandiri yang memegang kedaulatan keuangan serta kemandirian administrasi secara independen. Wilayah ini juga dibekali kekhususan tata hukum tertentu yang secara dinamis mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, sekaligus menyesuaikan diri dengan prinsip serta standar bisnis internasional.

Tak tanggung-tanggung, draf RUU PFII ini juga memuat paket komprehensif yang melingkupi berbagai kemudahan fasilitas keimigrasian, hak residensi bagi ekspatriat, pelonggaran ketenagakerjaan, simplifikasi perizinan satu pintu, hingga obral insentif perpajakan khusus. Bahkan, regulasi ini memungkinkan pendirian lembaga peradilan pengadilan tersendiri yang memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap sengketa perdata yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha di area PFII.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Recent News

DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version