JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk mempercepat integrasi pasar keuangan domestik dengan ekosistem finansial global demi memacu pertumbuhan ekonomi makro. Kementerian Keuangan sangat optimistis pembentukan regulasi dalam draf RUU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) bakal menjadi terobosan besar yang mampu menarik aliran modal asing senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun masuk ke kas negara.
Langkah penguatan fondasi ekonomi ini sengaja dipersiapkan guna menandingi dominasi yurisdiksi finansial di kawasan regional. Otoritas fiskal meyakini bahwa dengan kepastian hukum yang kokoh, para investor kelas dunia tidak akan ragu untuk memarkirkan dana jangka panjang mereka di dalam ekosistem investasi terpadu yang sedang dirancang ini.
Keunggulan Regulasi Kompetitif dan Kekhasan Sumber Daya Alam
Guna merealisasikan target pengumpulan modal jumbo tersebut, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa PFII akan menawarkan bauran insentif serta regulasi yang sangat kompetitif. Kendati demikian, Indonesia tidak sekadar menjiplak konsep kawasan ekonomi khusus negara lain, melainkan menonjolkan kekhasan yang bertumpu pada kekayaan alam domestik.
Kelebihan utama ini terletak pada fleksibilitas pembiayaan operasional yang ditawarkan kepada korporasi global. Lembaga keuangan asing yang kelak beroperasi di dalam yurisdiksi khusus PFII dimungkinkan untuk turut memberikan pembiayaan secara langsung terhadap berbagai proyek strategis terkait sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia, tanpa perlu terikat oleh kekakuan ketentuan yang berlaku di luar wilayah khusus tersebut.
“Kalau sekarang kan asing mau membiayai proyek kita, dia harus comply dengan berbagai aturan domestik. Kalau ingin cepat, kita sediakan kawasan khusus yang terbatas dan praktik-praktiknya pakai international standard,” ujar Herman Saheruddin, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Herman menegaskan bahwa Indonesia memiliki daya tawar yang jauh lebih memikat dibandingkan dengan *financial center* murni yang berada di negara-negara tetangga. Kombinasi antara ketersediaan bahan baku resources berskala masif dan regulasi pabean berstandar internasional diyakini akan menjadi pembeda utama dalam memenangi perebutan likuiditas global.
Lini Masa Legislasi dan Paket Fasilitas Pengadilan Khusus
Sebagai informasi catatan rekam jejak kebijakan, jajaran pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah intensif menggodok draf RUU PFII. Langkah legislasi kilat ini merupakan tindak lanjut langsung atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026), di mana draf final aturan operasionalnya ditargetkan harus rampung sepenuhnya pada akhir bulan ini.
Kawasan terpadu PFII nantinya bakal diposisikan sebagai wilayah mandiri yang memegang kedaulatan keuangan serta kemandirian administrasi secara independen. Wilayah ini juga dibekali kekhususan tata hukum tertentu yang secara dinamis mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, sekaligus menyesuaikan diri dengan prinsip serta standar bisnis internasional.
Tak tanggung-tanggung, draf RUU PFII ini juga memuat paket komprehensif yang melingkupi berbagai kemudahan fasilitas keimigrasian, hak residensi bagi ekspatriat, pelonggaran ketenagakerjaan, simplifikasi perizinan satu pintu, hingga obral insentif perpajakan khusus. Bahkan, regulasi ini memungkinkan pendirian lembaga peradilan pengadilan tersendiri yang memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap sengketa perdata yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha di area PFII.













