website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ribuan Kendaraan Dinas di Jatim Nunggak Pajak, Pemprov Lakukan Penertiban Besar-Besaran

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 9, 2025
in Regional
0 0
0
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA, PajakNow — Ribuan kendaraan dinas berpelat merah di Jawa Timur tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, terdapat 17.931 unit kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga Agustus 2025.

Kendaraan tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pun segera melakukan langkah penertiban agar tunggakan ini tidak terus menumpuk.

“Sudah ada imbauan kepada instansi terkait. Kami juga berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menertibkan tunggakan kendaraan dinas,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip Kamis (9/10/2025).

Menurut Kresna, sebagian kendaraan yang masih terdaftar sebagai penunggak sebenarnya sudah tidak lagi digunakan. Namun, data administrasi belum diperbarui, sehingga masih tercatat aktif di basis data Bapenda.

Meski demikian, upaya penagihan terus dilakukan dan mendapat respon positif dari sejumlah kepala daerah. Pemprov Jatim juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

📍 Baca juga: Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak tahap II ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

  • Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit;
  • Penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi kendaraan tertentu seperti penerima P3KE/DTSEN, ojek online, dan roda tiga.

“Kami berharap seluruh instansi bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kendaraan dinas justru menunggak pajak,” tegasnya.

Selain kendaraan dinas, program pemutihan pajak di Jawa Timur juga menyasar 1,12 juta objek pajak, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, 7.350 pengemudi ojek online, dan 1.187 pemilik kendaraan roda tiga, seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Jangan sampai kendaraan dinas justru menjadi contoh buruk dalam kepatuhan pajak. Pemerintah harus menjadi teladan.”
— Kresna Bimasakti, Bapenda Jawa Timur

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version