Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Friday, 10 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ribuan Kendaraan Dinas di Jatim Nunggak Pajak, Pemprov Lakukan Penertiban Besar-Besaran

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 9, 2025
in Regional
0 0
0
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA, PajakNow — Ribuan kendaraan dinas berpelat merah di Jawa Timur tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, terdapat 17.931 unit kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga Agustus 2025.

Kendaraan tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pun segera melakukan langkah penertiban agar tunggakan ini tidak terus menumpuk.

“Sudah ada imbauan kepada instansi terkait. Kami juga berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menertibkan tunggakan kendaraan dinas,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip Kamis (9/10/2025).

Menurut Kresna, sebagian kendaraan yang masih terdaftar sebagai penunggak sebenarnya sudah tidak lagi digunakan. Namun, data administrasi belum diperbarui, sehingga masih tercatat aktif di basis data Bapenda.

Meski demikian, upaya penagihan terus dilakukan dan mendapat respon positif dari sejumlah kepala daerah. Pemprov Jatim juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

📍 Baca juga: Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak tahap II ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

  • Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit;
  • Penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi kendaraan tertentu seperti penerima P3KE/DTSEN, ojek online, dan roda tiga.

“Kami berharap seluruh instansi bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kendaraan dinas justru menunggak pajak,” tegasnya.

Selain kendaraan dinas, program pemutihan pajak di Jawa Timur juga menyasar 1,12 juta objek pajak, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, 7.350 pengemudi ojek online, dan 1.187 pemilik kendaraan roda tiga, seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Jangan sampai kendaraan dinas justru menjadi contoh buruk dalam kepatuhan pajak. Pemerintah harus menjadi teladan.”
— Kresna Bimasakti, Bapenda Jawa Timur

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

October 10, 2025
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

October 10, 2025

Recent News

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

October 10, 2025
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version