website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 2, 2025
in Regional
0 0
0
Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pembahasan raperda bersama DPRD sangat mendesak mengingat adanya tenggat waktu dari Kemendagri.

Baca Juga : Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam perda yang perlu dilakukan perubahan,” ujar Dedy, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan surat Kemendagri No. 900.1.13.1/4381/Keuda, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima. Pemkot Tegal menerima surat tersebut pada 16 September 2025.

10 Poin Perubahan Perda PDRD Tegal

  1. Rumusan pengaturan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  2. Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
  3. Perhitungan nilai sewa reklame.
  4. Ketentuan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk biaya persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
  5. Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
  6. Mekanisme retribusi pelelangan ikan, kini berdasarkan kategori pelayanan dan kualitas ikan.
  7. Kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah, diubah dari blok menjadi kelas NJOP.
  8. Diferensiasi tarif retribusi pariwisata sesuai fasilitas yang tersedia.
  9. Perubahan frasa penggunaan tanah pemerintah untuk tiang, menara telekomunikasi, kabel, pipa, jaringan utilitas, dan akses jalan.
  10. Penambahan penjelasan detail pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Dedy menambahkan, raperda ini akan segera dibahas setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Tegal. “Setelah dimintakan persetujuan, pembahasan akan dilakukan bersama alat kelengkapan DPRD,” jelasnya seperti dilansir wartabahari.com.

Sumber terkait: wartabahari.com

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version