Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Pajak Januari-Agustus 2025 Tembus Rp304,3 Triliun, Naik 40,3%

Johannes Albert by Johannes Albert
October 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi Pajak Januari-Agustus 2025 Tembus Rp304,3 Triliun, Naik 40,3%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan nilai restitusi pajak sepanjang Januari–Agustus 2025 menembus Rp304,3 triliun, melonjak 40,32% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp216,85 triliun. Lonjakan tersebut utamanya bersumber dari PPh Badan dan PPN, seiring perubahan kondisi ekonomi dan pola pembayaran pajak korporasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyampaikan, meskipun posten lain seperti PPh Orang Pribadi dan PBB ikut berkontribusi, dominasi tetap berada pada PPh Badan dan PPN. Dari sisi administrasi, proses restitusi turut dipercepat melalui kanal digital sehingga klaim wajib pajak berprofil patuh dapat diproses lebih efisien.

“Mayoritas restitusi berasal dari PPh Badan dan PPN. Tren ini sejalan dengan moderasi harga komoditas dan perbaikan kepatuhan, sekaligus cerminan sistem administrasi pajak yang makin efisien.”

— Rosmauli, 2 Oktober 2025

Mengapa Restitusi Melonjak?

DJP menjelaskan, salah satu pemicu utama lonjakan adalah volatilitas harga komoditas. Harga komoditas yang sempat tinggi pada 2024 berangsur moderat pada 2025. Dampaknya, kredit pajak yang dibayarkan di muka oleh wajib pajak—terutama pelaku komoditas dan industri hulu—lebih besar dari pajak terutang. Selisih tersebut kemudian diajukan sebagai restitusi.

Selain faktor harga, peningkatan kepatuhan dan pelaporan yang lebih rapi ikut mendorong klaim. Integrasi data, pemanfaatan e-faktur, serta risk engine pemeriksaan turut menekan ketidakpastian, sehingga wajib pajak lebih percaya diri mengajukan pengembalian.

Baca juga: Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Tiga Jalur Restitusi

Secara garis besar, restitusi terbagi menjadi tiga:

  1. Restitusi normal: melalui prosedur pemeriksaan umum dengan ruang lingkup komprehensif.
  2. Restitusi dipercepat: diberikan kepada wajib pajak tertentu dengan tingkat kepatuhan tinggi sesuai kriteria regulasi, sehingga prosesnya lebih ringkas.
  3. Restitusi dari upaya hukum: timbul dari putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya.

Hingga Agustus 2025, DJP menyebut resti normal masih mendominasi nominal pengembalian, meski porsi rinci per skema tidak dipublikasikan.

Baca juga: Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Dampak ke APBN: Penerimaan Terkoreksi

Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak Januari–Agustus 2025 tercatat Rp1.135,44 triliun, mengalami kontraksi 5,1% dibanding periode yang sama pada 2024. Koreksi terutama datang dari PPh Badan serta PPN dan PPnBM yang tertekan akibat nilai restitusi yang tinggi.

“PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tetapi ada koreksi dengan restitusi. Ini menekan angka penerimaan, namun pada saat yang sama menunjukkan hak wajib pajak terpenuhi.”

— Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan

Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan hak pengembalian tetap sejalan dengan upaya menjaga cash flow negara secara prudent. DJP menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk menilai kelayakan klaim dan meminimalkan moral hazard.

Implikasi bagi Dunia Usaha

Bagi korporasi, restitusi yang cepat dan predictable memperbaiki arus kas, menurunkan biaya pendanaan, serta meningkatkan kepastian usaha. Ekonom menilai, walau jangka pendek berdampak negatif pada kas pemerintah, jangka menengah restitusi yang tepat sasaran dapat memperkuat kepercayaan dan mendorong reinvestasi.

  • Kepastian & Kredibilitas: proses yang transparan membuat wajib pajak patuh merasa diperlakukan adil.
  • Efisiensi Administrasi: digitalisasi layanan mempercepat SLA dan mengurangi sengketa administratif.
  • Stabilitas Fiskal: pemerintah perlu menyeimbangkan hak restitusi dan target penerimaan melalui perencanaan kas yang lebih granular.

Baca juga: Golden Visa Indonesia Raup Investasi Rp48 Triliun

Ke Depan: Menjaga Kualitas Restitusi

Fokus kebijakan selanjutnya adalah menjaga kualitas restitusi: tepat wajib pajak, tepat waktu, dan tepat jumlah. Instrumen analitik—termasuk pemadanan data transaksi, e-invoicing, dan compliance risk management—akan terus dipakai untuk mengurangi klaim tidak layak tanpa menghambat pengembalian sah.

Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan konsultan pajak untuk menyempurnakan pedoman teknis. Tujuannya, memperkecil sengketa dan mempercepat penyelesaian keberatan/banding sehingga kepastian hukum meningkat.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
  • Bank Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya

Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version