website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 4 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Pajak Dikeluhkan Lambat, Ini Respons DJP

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 3, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak dilakukan sesuai prosedur, termasuk dalam hal pemeriksaan dan batas waktu pencairannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo di kawasan DPR, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan dunia usaha mengenai pencairan restitusi pajak yang dinilai masih berjalan lambat. Bagi pelaku usaha, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berpengaruh terhadap kondisi arus kas perusahaan.

Baca Juga: DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

Restitusi Merupakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat muncul berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak maupun akibat adanya kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak melakukan penelitian atau pemeriksaan sesuai dengan jenis restitusi yang diajukan.

Penelitian antara lain dilakukan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Sementara itu, pemeriksaan umumnya dilakukan terhadap permohonan restitusi melalui mekanisme umum.

Dengan demikian, proses yang dilalui wajib pajak dapat berbeda bergantung pada jenis pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan.

Baca Juga: Kuasa Wajib Pajak, Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Pelaku Usaha Keluhkan Restitusi kepada Kemenperin

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha telah menyampaikan keluhan mengenai pencairan restitusi pajak kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Agus, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan. Kondisi ini terutama dirasakan oleh pelaku industri yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek baru.

Agus mengatakan dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan restitusi yang dikeluhkan dunia usaha.

“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR.

Koordinasi tersebut dilakukan karena kebijakan mengenai restitusi berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan. Keluhan dari dunia usaha menjadi perhatian karena dana restitusi yang belum diterima dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengelola kebutuhan pembiayaan.

Baca Juga: MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

Restitusi hingga Juli 2026 Capai Rp185,38 Triliun

Berdasarkan data DJP, nilai restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jika diperinci berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan tercatat mencapai Rp52,66 triliun.

Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Adapun restitusi yang berasal dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,82 triliun.

Di tengah nilai restitusi yang masih mencapai ratusan triliun rupiah tersebut, DJP menegaskan pencairan tetap dilakukan berdasarkan tahapan dan prosedur yang berlaku. Bimo menyatakan setelah proses pemeriksaan selesai, restitusi akan dicairkan sesuai SOP dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Restitusi Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Recent News

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version