JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak dilakukan sesuai prosedur, termasuk dalam hal pemeriksaan dan batas waktu pencairannya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak.
“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo di kawasan DPR, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan dunia usaha mengenai pencairan restitusi pajak yang dinilai masih berjalan lambat. Bagi pelaku usaha, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berpengaruh terhadap kondisi arus kas perusahaan.
Restitusi Merupakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat muncul berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak maupun akibat adanya kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak melakukan penelitian atau pemeriksaan sesuai dengan jenis restitusi yang diajukan.
Penelitian antara lain dilakukan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Sementara itu, pemeriksaan umumnya dilakukan terhadap permohonan restitusi melalui mekanisme umum.
Dengan demikian, proses yang dilalui wajib pajak dapat berbeda bergantung pada jenis pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan.
Pelaku Usaha Keluhkan Restitusi kepada Kemenperin
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha telah menyampaikan keluhan mengenai pencairan restitusi pajak kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Agus, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan. Kondisi ini terutama dirasakan oleh pelaku industri yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek baru.
Agus mengatakan dirinya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan restitusi yang dikeluhkan dunia usaha.
“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR.
Koordinasi tersebut dilakukan karena kebijakan mengenai restitusi berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan. Keluhan dari dunia usaha menjadi perhatian karena dana restitusi yang belum diterima dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengelola kebutuhan pembiayaan.
Restitusi hingga Juli 2026 Capai Rp185,38 Triliun
Berdasarkan data DJP, nilai restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jika diperinci berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan tercatat mencapai Rp52,66 triliun.
Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. Adapun restitusi yang berasal dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,82 triliun.
Di tengah nilai restitusi yang masih mencapai ratusan triliun rupiah tersebut, DJP menegaskan pencairan tetap dilakukan berdasarkan tahapan dan prosedur yang berlaku. Bimo menyatakan setelah proses pemeriksaan selesai, restitusi akan dicairkan sesuai SOP dan tenggat waktu yang telah ditentukan.












