website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 8 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak menerima pengembalian kelebihan bayar yang jauh lebih kecil sepanjang Januari hingga September 2026. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak 2026 yang telah dicairkan dalam sembilan bulan pertama tahun ini sebesar Rp198,71 triliun, berkurang Rp125,21 triliun dari capaian periode serupa tahun lalu.

Dalam hitungan persentase, pengembalian itu menyusut 38,7% secara tahunan. Sebagai gambaran, restitusi adalah uang yang dibayarkan kembali oleh negara ketika pajak yang sudah disetor ternyata lebih besar daripada kewajiban pajak yang sebenarnya.

PPN Menyerap Hampir Tujuh dari Sepuluh Rupiah Restitusi

Bila dipilah menurut jenisnya, porsi pengembalian paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Penghasilan (PPh) berada di urutan kedua, sedangkan jenis pajak lain nilainya tidak sampai satu persen dari keseluruhan.

Jenis pajakNilai restitusiPorsi
PPN dan PPnBMRp137,79 triliun69,3%
PPhRp59,08 triliun29,7%
Jenis pajak lainnyaRp1,84 triliun0,9%
TotalRp198,71 triliun–

Ketiga pos tersebut, jika dijumlahkan, sama persis dengan total restitusi hingga akhir September 2026. Persentase porsi dibulatkan satu angka di belakang koma, sehingga jumlahnya tidak tepat 100%.

Baca Juga:
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

Pembanding 2025: Restitusi Sempat Mencapai Rp323,92 Triliun

Penurunan tahun ini terlihat tajam saat disandingkan dengan kondisi September 2025. Kala itu, restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak berada di kisaran Rp323,92 triliun.

Nilai 2025 itu merupakan selisih antara dua ukuran penerimaan. Penerimaan pajak bruto, yaitu seluruh setoran sebelum dipotong pengembalian, tercatat Rp1.619,20 triliun. Sementara itu, penerimaan neto, yakni setoran yang tersisa setelah restitusi dibayarkan, berada di angka Rp1.295,28 triliun.

Bila Rp323,92 triliun dikurangi Rp198,71 triliun, hasilnya Rp125,21 triliun. Selisih inilah yang membuat restitusi hingga September 2026 tercatat turun 38,7% dibandingkan setahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, data realisasi restitusi pajak hingga September 2026.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version