Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak

JAKARTA – Wajib pajak menerima pengembalian kelebihan bayar yang jauh lebih kecil sepanjang Januari hingga September 2026. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak 2026 yang telah dicairkan dalam sembilan bulan pertama tahun ini sebesar Rp198,71 triliun, berkurang Rp125,21 triliun dari capaian periode serupa tahun lalu.

Dalam hitungan persentase, pengembalian itu menyusut 38,7% secara tahunan. Sebagai gambaran, restitusi adalah uang yang dibayarkan kembali oleh negara ketika pajak yang sudah disetor ternyata lebih besar daripada kewajiban pajak yang sebenarnya.

PPN Menyerap Hampir Tujuh dari Sepuluh Rupiah Restitusi

Bila dipilah menurut jenisnya, porsi pengembalian paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Penghasilan (PPh) berada di urutan kedua, sedangkan jenis pajak lain nilainya tidak sampai satu persen dari keseluruhan.

Jenis pajak Nilai restitusi Porsi
PPN dan PPnBM Rp137,79 triliun 69,3%
PPh Rp59,08 triliun 29,7%
Jenis pajak lainnya Rp1,84 triliun 0,9%
Total Rp198,71 triliun –

Ketiga pos tersebut, jika dijumlahkan, sama persis dengan total restitusi hingga akhir September 2026. Persentase porsi dibulatkan satu angka di belakang koma, sehingga jumlahnya tidak tepat 100%.

Pembanding 2025: Restitusi Sempat Mencapai Rp323,92 Triliun

Penurunan tahun ini terlihat tajam saat disandingkan dengan kondisi September 2025. Kala itu, restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak berada di kisaran Rp323,92 triliun.

Nilai 2025 itu merupakan selisih antara dua ukuran penerimaan. Penerimaan pajak bruto, yaitu seluruh setoran sebelum dipotong pengembalian, tercatat Rp1.619,20 triliun. Sementara itu, penerimaan neto, yakni setoran yang tersisa setelah restitusi dibayarkan, berada di angka Rp1.295,28 triliun.

Bila Rp323,92 triliun dikurangi Rp198,71 triliun, hasilnya Rp125,21 triliun. Selisih inilah yang membuat restitusi hingga September 2026 tercatat turun 38,7% dibandingkan setahun sebelumnya.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, data realisasi restitusi pajak hingga September 2026.

Exit mobile version