Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

JAKARTA – Pedagang dalam negeri yang berjualan lewat empat marketplace besar kini dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzetnya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aturan itu berjalan sejak 1 Oktober 2026, sekitar sebulan lebih awal dari tenggat masa penyesuaian yang semula jatuh pada 31 Oktober 2026.

Empat Pemungut dan Tarif yang Berlaku

Yang bertindak sebagai pemungut adalah empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Mereka adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tarif 0,5 persen dikenakan atas peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pungutan terjadi bersamaan dengan transaksi di platform, sehingga DJP menilai urusan administrasi pajak pedagang menjadi lebih ringkas.

Omzet sampai Rp500 Juta Dikecualikan

Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut oleh marketplace. Syaratnya, pedagang sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. DJP menyebut pengecualian ini sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

Bukan Pajak Baru, dan Bisa Dikreditkan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah jenis pajak bagi pedagang. Isinya hanya cara memungut kewajiban yang sudah ada sebelumnya. Dengan keterlibatan marketplace, DJP berharap pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajiban, lebih tertib, dan lebih terjamin kepastiannya.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Pedagang juga bisa memakainya sebagai bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengapa Jadwal Dimajukan

Pemerintah awalnya memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026 dengan menimbang kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan penerapan kebijakan. Hasil evaluasi, ditambah kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara marketplace, kemudian membuat pemerintah menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai awal pemungutan.

Bimo menegaskan bahwa perubahan waktu ini merupakan bagian dari evaluasi dan tidak menyentuh substansi PMK 37/2025. Ia menyatakan DJP akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan baik serta memberi kepastian dan kemudahan bagi pedagang.

Sumber: Siaran pers DJP; PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Exit mobile version