website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Ditolak DJP Turun Jadi Rp16,46 Triliun, Total Pencairan Justru Naik

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai restitusi yang tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan (refund discrepancy) pada 2024 mencapai Rp16,46 triliun, turun 27,93% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp22,84 triliun.

Refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kinerja pemeriksaan 2024, nilai refund discrepancy Rp16,46 triliun,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Rabu (10/12/2025).

Tren refund discrepancy dalam 5 tahun terakhir

Dalam lima tahun terakhir, nilai refund discrepancy menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2019, nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun. Setahun berikutnya, 2020, angka tersebut turun tajam sebesar 50,97% menjadi Rp4,03 triliun.

Pada 2021, nilai refund discrepancy kembali melonjak 191,56% menjadi Rp11,75 triliun. Kemudian pada 2022, nilainya sempat turun tipis 3,23% menjadi Rp11,37 triliun sebelum kembali meningkat signifikan pada 2023.

baca juga:
🔹 Pemerintah resmi kenakan bea keluar emas, ini tarif lengkapnya

Pada 2023, refund discrepancy tercatat naik 100,8% menjadi Rp22,84 triliun. Baru pada 2024 angka tersebut kembali turun ke level Rp16,46 triliun, yang mengindikasikan adanya peningkatan kualitas pengajuan restitusi maupun efektivitas proses pemeriksaan.

Total restitusi justru tumbuh hampir 19 persen

Menariknya, di tengah turunnya nilai restitusi yang ditolak, total restitusi yang diberikan DJP kepada wajib pajak justru menunjukkan kenaikan. Sepanjang 2024, DJP mencairkan restitusi sebesar Rp265,66 triliun, naik 18,77% dibandingkan dengan 2023 yang berjumlah Rp223,66 triliun.

baca juga:
🔹 Restitusi PPN batu bara melejit, bea keluar disiapkan sebagai penyeimbang

Peningkatan tersebut mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi dan adanya kelebihan bayar pajak pada sektor-sektor tertentu, terutama sektor yang banyak memanfaatkan fasilitas PPN masukan maupun kegiatan ekspor.

Mekanisme pemeriksaan restitusi di DJP

Sesuai ketentuan, permohonan restitusi yang diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diperiksa oleh DJP. Otoritas pajak memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap untuk menerbitkan keputusan.

Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui tanpa adanya surat keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama setelah jangka waktu tersebut berakhir.

baca juga:
🔹 Produksi rokok optimistis, DJBC siapkan 25 juta pita cukai desain 2026

Di luar mekanisme pemeriksaan normal, terdapat fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah juga dapat memanfaatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

“DJP melaksanakan pemeriksaan perpajakan terhadap wajib pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ulas DJP dalam laporan tahunannya.

DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat tetap berpotensi untuk diperiksa di kemudian hari. Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat termasuk salah satu fokus pengawasan DJP.

Sumber terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Resmi Pemerintah Indonesia

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banjir Ganggu Pelayanan Pajak, KPP Bireuen Alihkan Layanan ke WhatsApp

Banjir Ganggu Pelayanan Pajak, KPP Bireuen Alihkan Layanan ke WhatsApp

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version