website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Rencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Ini Catatan Pengusaha

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Rencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Ini Catatan Pengusaha
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) merespons wacana pemerintah yang berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sektor legal.

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi menilai penambahan lapisan tarif baru dengan tarif yang jauh lebih rendah berpotensi mendorong terjadinya pergeseran konsumsi atau downtrading di kalangan perokok. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.

“Saya tidak tahu apakah kebijakan itu akan efektif atau tidak. Namun, penambahan layer dengan tarif lebih rendah berisiko memicu downtrading. Kalau downtrading meningkat, penerimaan negara juga bisa berkurang,” ujar Benny, dikutip Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak, Ini Syarat Pembukaannya

Benny menjelaskan, rokok yang dikenai CHT lebih rendah umumnya memiliki harga jual yang lebih murah. Perubahan pola konsumsi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.

Selain itu, dia menilai kebijakan lapisan tarif khusus bagi produsen rokok ilegal yang dilegalkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi industri rokok yang selama ini telah patuh dan memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau yang diajak masuk ke sistem adalah pengusaha-pengusaha ilegal yang selama ini tidak membayar kewajibannya, seharusnya ada penindakan terlebih dahulu terhadap mereka,” tegas Benny.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline

Menurut Benny, langkah yang lebih mendesak untuk dilakukan pemerintah adalah memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di sisi hulu seperti pabrik produksi, maupun di sisi hilir seperti pedagang dan importir.

Dia menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan luar biasa karena berdampak langsung pada kerugian keuangan negara, merugikan industri yang patuh, serta menimbulkan risiko terhadap aspek kesehatan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal sudah termasuk extraordinary crime. Negara dirugikan, industri dirugikan, dan aspek kesehatan masyarakat juga terdampak,” tuturnya.

Ke depan, Benny berharap setiap kebijakan terkait cukai rokok tetap mengedepankan prinsip keadilan serta melibatkan pelaku industri dan asosiasi dalam proses perumusan regulasi.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing

Awas! Penyakit Nunggak Pajak Kambuh, Layanan Publik Diblokir Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version