website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP: Relaksasi Hanya Hapus Sanksi Telat Lapor SPT OP, Bukan Perpanjang Tenggat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP: Relaksasi Hanya Hapus Sanksi Telat Lapor SPT OP, Bukan Perpanjang Tenggat
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama 1 bulan.

Relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

“Relaksasi ini bukan memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi hanya penghapusan sanksi keterlambatan,” ujar Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Meski ada relaksasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang KUP, yakni 31 Maret.

Relaksasi SPT Berlaku Hingga 30 April 2026

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga 30 April 2026. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret masih tidak dikenai denda, selama pelaporan dilakukan sebelum batas akhir relaksasi tersebut. Namun, jika pelaporan dilakukan setelah 30 April 2026, maka sanksi akan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Alasan DJP Berikan Relaksasi Pelaporan SPT

Relaksasi diberikan karena tahun 2026 menjadi periode awal implementasi sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem baru tersebut. Selain itu, banyaknya hari libur nasional menjelang tenggat pelaporan juga menjadi pertimbangan dalam pemberian relaksasi ini.

Baca Juga: Cabang Tak Lagi Beroperasi, Wajib Pajak Harus Hapus NITKU lewat Perubahan Data di Coretax

Relaksasi Juga Berlaku untuk SPT Kurang Bayar

Tidak hanya untuk keterlambatan pelaporan, relaksasi juga mencakup wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret. Namun, melalui relaksasi ini, pembayaran masih dapat dilakukan hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi bunga. Selama periode tersebut, DJP juga tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Dilakukan Otomatis

Apabila terdapat STP yang terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi administratif tersebut akan dihapuskan secara jabatan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan relaksasi yang berlaku.

Baca Juga: Anggito Abimanyu: Fitur Prepopulated Coretax Bikin Lapor SPT Tinggal Verifikasi

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version