“Perubahan sistem ini bukan sekadar teknis, tetapi mendukung reformasi administrasi perpajakan yang berdampak pada penerimaan negara, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN,” ujar Imas dalam pernyataannya.
Sosialisasi perubahan sistem telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan melalui sejumlah bimbingan teknis aktivasi akun CoreTax. BKN juga mengungkapkan bahwa sistem Gaji Web akan diintegrasikan dengan SSN dan CoreTax, sehingga data penghasilan ASN akan terunggah secara otomatis—menandai langkah menuju proses pemotongan dan pelaporan pajak yang efisien, akurat, dan transparan.
Baca juga: Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu
Dalam transisi ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2025 direncanakan menggunakan CoreTax mulai awal 2026. BKN berharap seluruh ASN mampu beradaptasi dengan perubahan agar tidak tertinggal atau mengalami hambatan administratif. Kepala Biro Keuangan BKN Arif Prasetyo Yuwono menegaskan bahwa dukungan sistem akan memudahkan ASN mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri dan tertib.
Baca juga: Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda: Hentikan Penundaan
Dengan integrasi sistem ini, data penghasilan ASN akan langsung terhubung ke CoreTax, mengurangi pekerjaan manual serta kesalahan pelaporan—membawa ASN dan birokrasi pemerintah satu langkah lebih dekat menuju tata kelola yang modern dan transparan.















