MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan manuver insentif fiskal agresif dengan membebaskan puluhan ribu properti dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah strategis ini menyerupai instrumen stimulus kesejahteraan yang kerap diterapkan secara internasional guna meringankan pos pengeluaran rumah tangga prasejahtera sekaligus menata ulang basis data wajib pajak di tingkat subnasional.
Kebijakan pembebasan berskala makro ini ditargetkan menyasar sedikitnya 72.747 objek pajak sepanjang tahun anggaran 2026. Otoritas setempat memproyeksikan insentif ini mampu memberikan dampak langsung pada penguatan daya beli riil masyarakat di tengah transisi pemulihan ekonomi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa total nilai PBB-P2 yang dieliminasi dari kewajiban kas daerah mencapai Rp560,77 juta. Pembebasan secara hukum ini dirancang khusus untuk hunian dengan nilai PBB-P2 terutang maksimal Rp20.000 per tahun pajak, sesuai klasterisasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 4 Tahun 2025.
“Semua PBB dengan nilai Rp20.000 ke bawah tetap kami gratiskan. Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.”
— M. Ferdiansyah, Kepala Bapenda Kabupaten Maros
Selain pembebasan tarif dasar, Pemkab Maros mengumumkan paket stimulus tambahan berupa penghapusan denda administratif PBB-P2 sebesar 100 persen. Kebijakan relaksasi tunggakan ini dijadwalkan berlangsung dari 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Penyelenggaraan program amnesti sanksi ini bertepatan secara momentum dengan perayaan HUT ke-67 Kabupaten Maros serta menyambut hari kemerdekaan RI yang ke-81.
Tantangan Piutang Properti Baru dan Penegakan Hukum Pajak
Kendati menunjukkan komitmen pelonggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Bapenda Maros kini dihadapkan pada tantangan akumulasi piutang daerah dari sektor komersial. Berdasarkan catatan resmi, titik merah penunggakan PBB-P2 tertinggi justru didominasi oleh kluster perumahan baru di wilayah Kecamatan Moncongloe, sebuah area satelit yang mengalami pertumbuhan properti sangat masif.
Ketimpangan kontribusi pendapatan daerah ini terlihat nyata dari lambatnya realisasi penerimaan di beberapa wilayah administrasi kunci. Pembayaran PBB-P2 dari wilayah Kecamatan Mandai baru mampu menyentuh angka Rp2,1 miliar, disusul oleh Kecamatan Moncongloe yang tertahan di level Rp1,1 mililalr. Rapor ini memaksa instansi terkait untuk mengambil langkah pengawasan kepatuhan yang lebih struktural.
Guna menjamin kepastian tata kelola anggaran, kepatuhan wajib pajak non-insentif akan dikawal ketat oleh landasan hukum Perbup 4/2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelunasan pajak terutang wajib dipenuhi dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sanksi Progresif: Kelalaian penyelesaian kewajiban melampaui tanggal jatuh tempo akan memicu denda keterlambatan otomatis sebesar 1 persen setiap bulan dengan batas waktu sanksi akumulatif hingga 24 bulan.
Kombinasi taktis antara insentif pembebasan kelompok bawah dan ketegasan sanksi progresif bagi sektor komersial ini diharapkan mampu menyeimbangkan neraca fiskal daerah, sekaligus meminimalisasi potensi kerugian pendapatan asli daerah yang vital bagi operasional publik.













