website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Realisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tembus Rp470 Miliar, Lampaui Target APBD

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Regional
0 0
0
Realisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tembus Rp470 Miliar, Lampaui Target APBD
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Penerimaan pajak daerah Kota Jambi mencatatkan kinerja impresif. Hingga 16 Desember 2025, setoran pajak daerah telah mencapai Rp470,20 miliar, melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Ardi menyebutkan, realisasi tersebut setara dengan 100,78% dari target pajak daerah tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp466,57 miliar.

“Per 16 Desember, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp470,20 miliar atau 100,78% dari target. Ini tentu capaian yang sangat positif dan masih ada peluang bertambah hingga akhir bulan.”

— Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, Kamis (18/12/2025)

Ardi optimistis capaian tersebut masih berpotensi meningkat hingga penutupan tahun anggaran, seiring dengan sisa waktu pemungutan yang masih tersedia hingga akhir Desember.

Baca Juga: Hati-Hati, Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura

Mayoritas Jenis Pajak Melampaui Target

BPPRD Kota Jambi mencatat sebagian besar jenis pajak daerah telah melampaui target yang ditetapkan. Pajak penerangan jalan, misalnya, terealisasi sebesar Rp81,7 miliar, melebihi target Rp73 miliar.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp80,5 miliar, melampaui target Rp76 miliar. Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan tercatat sebesar Rp23,17 miliar dari target Rp21,5 miliar.

PBJT atas makanan dan minuman atau pajak restoran turut menunjukkan performa kuat dengan realisasi Rp83,6 miliar, melampaui target Rp78 miliar. Menurut Ardi, capaian ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas usaha kuliner di Kota Jambi.

Meningkatnya aktivitas ekonomi lokal, khususnya sektor kuliner, menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pajak daerah.

Baca Juga: Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

PBB-P2 Solid, Pajak Reklame Dikejar Hingga Akhir Tahun

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mencatatkan hasil menggembirakan dengan realisasi Rp33,13 miliar, melampaui target Rp32,1 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak reklame masih berada sedikit di bawah target. Hingga pertengahan Desember, realisasi pajak reklame tercatat Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar. Meski demikian, BPPRD optimistis kekurangan tersebut dapat dikejar hingga akhir tahun.

“Kami masih memiliki waktu hingga 31 Desember. Untuk pajak reklame dan sektor lainnya, kami optimistis realisasi masih akan bertambah.”

— Ardi

Baca Juga: Masa Aktif Kode Billing Pajak Resmi Diperpanjang Jadi 14 Hari

Kepatuhan WP Jadi Kunci

Ardi menilai capaian pajak daerah yang melampaui target ini tidak lepas dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, optimalisasi sistem pemungutan, serta kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan Kota Jambi.


Sumber Terkait:
Pemerintah Kota Jambi
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Diskon Natal 12,5%, Saint Lucia Tetapkan Hari Bebas PPN 22 Desember

Diskon Natal 12,5%, Saint Lucia Tetapkan Hari Bebas PPN 22 Desember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version