website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

QRTC dalam Aturan Pajak Minimum Global Disebut Bakal Mengubah Peta Kompetisi Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
QRTC dalam Aturan Pajak Minimum Global Disebut Bakal Mengubah Peta Kompetisi Pajak
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penerapan qualified refundable tax credit (QRTC) dalam rezim pajak minimum global atau GloBE rules dinilai berpotensi mengubah bentuk kompetisi pajak antarnegara. Meski sama-sama meringankan beban pajak, QRTC memengaruhi tarif pajak efektif dengan cara yang jauh berbeda dibandingkan insentif tradisional.

“Dengan QRTC, tarif pajak minimum berpotensi tetap di atas 15%. Pembeda antara pengurang pajak dan tambahan pendapatan dalam GloBE sangat ditentukan oleh batasan yang bersifat arbitrer,” ujar Partner DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar internasional yang digelar oleh IFA Indonesia Branch pada Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan itu, Yusuf menjelaskan bahwa QRTC didefinisikan sebagai kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu empat tahun sejak entitas memenuhi syarat.

Baca Juga: NIK-NPWP Belum Terkoneksi: Ini Aturan Baru yang Harus Diikuti WP

QRTC Jadi Penambah Laba GloBE, Bukan Pengurang Pajak

Dalam perhitungan tarif pajak efektif, QRTC bukan diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup (covered taxes), melainkan sebagai penambah laba GloBE. Perlakuan ini membuat dampak QRTC terhadap pajak efektif sangat signifikan.

Agar suatu kredit pajak diklasifikasikan sebagai QRTC, insentif tersebut harus berbasis aktivitas atau pengeluaran tertentu, dan nilai kredit pajak harus dapat melampaui pajak terutang. Jika desainnya membuat kredit tidak bisa melebihi pajak terutang, insentif itu tidak dapat disebut QRTC.

Baca Juga: Korsel Tetapkan Tarif Pajak Dividen Baru

Singapura Sudah Menerapkan QRTC, Indonesia Perlu Berbenah

Sejauh ini, sudah ada satu negara ASEAN yang menerapkan skema QRTC, yakni Singapura melalui refundable investment credit (RIC). Insentif tersebut diberikan atas kegiatan manufaktur, ekonomi hijau, hingga jenis jasa tertentu—lebih luas dari sekadar kegiatan litbang.

Tak hanya Singapura, Thailand dan Vietnam turut menyiapkan skema kredit pajak yang dirancang agar memenuhi definisi QRTC. Tren ini menunjukkan perubahan global menuju insentif fiskal yang lebih transparan dan sesuai standar OECD.

Baca Juga: Mesir Rancang Insentif Pajak Jilid II

Indonesia Diminta Siapkan Aturan Transisi untuk Penerima Tax Holiday

Lantas bagaimana posisi Indonesia? Menurut Yusuf, pemerintah perlu menyiapkan ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sudah menerima tax holiday. Hal ini diperlukan karena tax holiday tidak memenuhi kriteria sebagai QRTC sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang menguntungkan dalam perhitungan pajak minimum global.

“Banyak pelaku usaha penerima tax holiday membutuhkan aturan transisi agar bisa beralih ke skema QRTC secara aman,” tegas Yusuf.

Dengan perubahan lanskap kompetisi fiskal global, Indonesia perlu bergerak cepat untuk menyiapkan desain insentif yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga sejalan dengan ketentuan GloBE agar tidak menimbulkan tambahan beban pajak.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version