“Saya tidak spending free. Ini soal cash management. Kalau ada anggaran besar-besar, nganggur, saya ambil. Uang negara harus berputar dan memberi hasil.” — Purbaya (Rabu, 8/10/2025)
Mengelola Kas: Efisiensi Bukan Sekadar Pangkas Anggaran
Purbaya menegaskan efisiensi bukan berarti memangkas belanja secara serampangan. Intinya, setiap rupiah dari APBN harus menghasilkan output dan outcome yang terukur. Karena APBN juga dibiayai utang, dana yang tidak digunakan tetap menimbulkan biaya bunga. Ia mencontohkan, pada bunga pinjaman sekitar 6%, dana menganggur Rp100 triliun tetap memunculkan beban bunga Rp6 triliun. Jika menganggur Rp400 triliun, bunganya mencapai Rp24 triliun untuk dana yang tidak dipakai.
Ia mengingatkan seluruh K/L untuk membelanjakan pagu secara efisien, efektif, dan tepat waktu. Serapan yang baik mempercepat penyaluran program prioritas sekaligus menjaga pertumbuhan, lapangan kerja, dan kestabilan harga.
Realokasi Termasuk Program Strategis
Purbaya menyebut realokasi juga dapat menyasar program Makan Bergizi Gratis (MBG) bila penyerapannya tidak optimal. Menurutnya, prinsipnya sama: anggaran tidak boleh parkir, harus diarahkan ke kegiatan yang siap dan memberikan impact. Dengan demikian, program prioritas yang eksekusinya tertunda dapat “disuntik” ulang dari sumber anggaran yang menganggur.
Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap
Belanja Produktif: Tepat Sasaran, Tepat Waktu
Pemerintah tidak mengejar serapan semata, melainkan kualitas belanja. Belanja yang baik harus tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang terukur—mulai dari output fisik, layanan publik, hingga indikator sosial-ekonomi. Purbaya menekankan agar K/L menata ulang jadwal lelang, memperkuat perencanaan, dan memitigasi hambatan implementasi sejak dini.
Kebijakan 2026: Optimalisasi, Bukan Blokir
Untuk tahun depan, Purbaya menyampaikan pemerintah tidak berencana memblokir anggaran seperti pada awal 2025. Fokus diarahkan pada optimalisasi belanja melalui penajaman prioritas dan akselerasi pelaksanaan. Sebagai konteks, awal tahun ini pemerintah memblokir pagu K/L Rp256,1 triliun (Inpres 1/2025). Seiring perbaikan kinerja, Kemenkeu telah membuka blokir Rp168,5 triliun pada September 2025.
Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik
Biaya Dana Menganggur & Dampaknya ke Fiskal
Dana menganggur bukan hanya tidak produktif, tetapi juga menggerus ruang fiskal melalui biaya bunga. Dengan menekan idle cash, pemerintah dapat menurunkan kebutuhan pembiayaan dan menjaga kepercayaan investor terhadap kredibilitas fiskal. Praktik ini sejalan dengan prinsip public financial management modern yang menuntut value for money dalam setiap pengeluaran.
Langkah Taktis K/L yang Didorong Menkeu
- Perencanaan realistis dan front-loading untuk paket prioritas agar eksekusi lebih cepat di semester I.
- Percepatan proses pengadaan (pra-DIPA, standarisasi dokumen, jadwal lelang yang pasti) guna menghindari penumpukan akhir tahun.
- Monitoring mingguan serapan dan hambatan, disertai mekanisme realokasi cepat jika ada kegiatan yang macet.
- Penguatan tata kelola agar belanja tepat sasaran, bebas dari korupsi, dan terdokumentasi untuk audit.
Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan
Manfaat ke Ekonomi Nyata
Belanja yang cepat dan tepat berdampak ke dunia usaha (melalui pembayaran kontrak, serapan tenaga kerja, dan permintaan bahan baku), memperlancar layanan publik, serta menopang daya beli kelompok rentan. Dengan demikian, kualitas serapan anggaran menjadi salah satu kunci pertumbuhan yang inklusif.