Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pengelolaan kas negara yang disiplin dan berorientasi hasil. Ia menyatakan akan merealokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) yang penyerapannya tidak maksimal agar uang negara tidak menganggur dan segera memberi multiplier effect ke ekonomi.

“Saya tidak spending free. Ini soal cash management. Kalau ada anggaran besar-besar, nganggur, saya ambil. Uang negara harus berputar dan memberi hasil.” — Purbaya (Rabu, 8/10/2025)

Mengelola Kas: Efisiensi Bukan Sekadar Pangkas Anggaran

Purbaya menegaskan efisiensi bukan berarti memangkas belanja secara serampangan. Intinya, setiap rupiah dari APBN harus menghasilkan output dan outcome yang terukur. Karena APBN juga dibiayai utang, dana yang tidak digunakan tetap menimbulkan biaya bunga. Ia mencontohkan, pada bunga pinjaman sekitar 6%, dana menganggur Rp100 triliun tetap memunculkan beban bunga Rp6 triliun. Jika menganggur Rp400 triliun, bunganya mencapai Rp24 triliun untuk dana yang tidak dipakai.

Ia mengingatkan seluruh K/L untuk membelanjakan pagu secara efisien, efektif, dan tepat waktu. Serapan yang baik mempercepat penyaluran program prioritas sekaligus menjaga pertumbuhan, lapangan kerja, dan kestabilan harga.

Realokasi Termasuk Program Strategis

Purbaya menyebut realokasi juga dapat menyasar program Makan Bergizi Gratis (MBG) bila penyerapannya tidak optimal. Menurutnya, prinsipnya sama: anggaran tidak boleh parkir, harus diarahkan ke kegiatan yang siap dan memberikan impact. Dengan demikian, program prioritas yang eksekusinya tertunda dapat “disuntik” ulang dari sumber anggaran yang menganggur.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Belanja Produktif: Tepat Sasaran, Tepat Waktu

Pemerintah tidak mengejar serapan semata, melainkan kualitas belanja. Belanja yang baik harus tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang terukur—mulai dari output fisik, layanan publik, hingga indikator sosial-ekonomi. Purbaya menekankan agar K/L menata ulang jadwal lelang, memperkuat perencanaan, dan memitigasi hambatan implementasi sejak dini.

Kebijakan 2026: Optimalisasi, Bukan Blokir

Untuk tahun depan, Purbaya menyampaikan pemerintah tidak berencana memblokir anggaran seperti pada awal 2025. Fokus diarahkan pada optimalisasi belanja melalui penajaman prioritas dan akselerasi pelaksanaan. Sebagai konteks, awal tahun ini pemerintah memblokir pagu K/L Rp256,1 triliun (Inpres 1/2025). Seiring perbaikan kinerja, Kemenkeu telah membuka blokir Rp168,5 triliun pada September 2025.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Biaya Dana Menganggur & Dampaknya ke Fiskal

Dana menganggur bukan hanya tidak produktif, tetapi juga menggerus ruang fiskal melalui biaya bunga. Dengan menekan idle cash, pemerintah dapat menurunkan kebutuhan pembiayaan dan menjaga kepercayaan investor terhadap kredibilitas fiskal. Praktik ini sejalan dengan prinsip public financial management modern yang menuntut value for money dalam setiap pengeluaran.

Langkah Taktis K/L yang Didorong Menkeu

  • Perencanaan realistis dan front-loading untuk paket prioritas agar eksekusi lebih cepat di semester I.
  • Percepatan proses pengadaan (pra-DIPA, standarisasi dokumen, jadwal lelang yang pasti) guna menghindari penumpukan akhir tahun.
  • Monitoring mingguan serapan dan hambatan, disertai mekanisme realokasi cepat jika ada kegiatan yang macet.
  • Penguatan tata kelola agar belanja tepat sasaran, bebas dari korupsi, dan terdokumentasi untuk audit.

Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan

Manfaat ke Ekonomi Nyata

Belanja yang cepat dan tepat berdampak ke dunia usaha (melalui pembayaran kontrak, serapan tenaga kerja, dan permintaan bahan baku), memperlancar layanan publik, serta menopang daya beli kelompok rentan. Dengan demikian, kualitas serapan anggaran menjadi salah satu kunci pertumbuhan yang inklusif.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Badan Kebijakan Fiskal
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • OECD – Public Budgeting
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Recent News

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version