website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen memperkuat ketahanan fiskal negara melalui perumusan langkah-langkah strategis di sektor perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak otoritas telah menyiapkan serangkaian opsi untuk genjot penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR terkait tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (14/7/2026).

Apresiasi disampaikan Menkeu atas seluruh pandangan dan masukan konstruktif dari parlemen mengenai optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah memastikan penguatan ruang fiskal dalam jangka menengah akan difokuskan pada intensifikasi dan perluasan basis pajak secara adil dan transparan.

Baca Juga: Syarat Dokumen Pendukung Kuasa Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Pemanfaatan Teknologi Coretax dan Penjangkauan Ekonomi Digital

Purbaya menguraikan bahwa efektivitas pengumpulan pendapatan pajak dalam jangka menengah akan sangat bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi terpadu. Sistem *coretax* dan mekanisme pertukaran data antar-instansi diposisikan sebagai pilar utama untuk mendeteksi potensi pajak yang belum tergali secara maksimal.

“Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis, tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pendekatan berbasis data terpadu ini dirancang agar mampu menjangkau ekosistem ekonomi digital, sektor yang belum terdata (*shadow economy*), serta aktivitas perekonomian informal yang selama ini sulit tersentuh oleh administrasi perpajakan konvensional.

Baca Juga: DPR Minta BPS Edukasi Publik Terkait Sensus Ekonomi 2026

Penguatan Kepabeanan dan Evaluasi Pendapatan Negara 2025

Di samping sektor perpajakan, Kementerian Keuangan juga mematangkan langkah strategis di bidang kepabeanan dan cukai. Pemerintah akan mempercepat digitalisasi layanan kepabeanan, memperketat pengawasan, serta mengoptimalkan audit dan penindakan hukum di lapangan.

Langkah tegas ini diperkuat dengan komitmen pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Sementara dari sisi insentif, fasilitas kepabeanan tetap disediakan guna menstimulasi masuknya investasi, memacu kegiatan ekspor, serta menyokong program hilirisasi industri di dalam negeri.

Menkeu turut merespons perhatian para wakil rakyat mengenai realisasi pendapatan negara tahun anggaran 2025 yang tercatat senilai Rp2.765,13 triliun dari target APBN sebesar Rp3.005 triliun. Purbaya menegaskan bahwa otoritas siap memperketat pengawasan guna menutup celah kebocoran agar pembiayaan pembangunan nasional berjalan secara efisien.

“Juga menutup celah kebocoran, dan mengoptimalkan penerimaan secara adil dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” tegas Purbaya.

Menutup keterangannya, Menkeu mengajak lembaga legislatif untuk senantiasa memperkuat sinergi pengawasan bersama. Kolaborasi erat ini dipandang sangat penting agar seluruh instrumen APBN dapat dikelola secara *prudent* dan terbebas dari praktik penyelewengan maupun pelanggaran hukum.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Recent News

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version