website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap

Johannes Albert by Johannes Albert
November 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana untuk mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara masif kepada wajib pajak pada akhir tahun ini. Isu tersebut menjadi salah satu sorotan utama pada Senin (17/11/2025).

Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk memastikan para wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum menyetorkan pajak secara penuh.

“Ada beberapa yang belum bayar secara penuh, akan kita approach. Kita akan kirimkan surat cinta agar mereka bayar tepat waktu. Segala effort diarahkan untuk memastikan pajak dibayar sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Bendahara Pemkab Diduga Gelapkan Pajak, DJP Serahkan Bukti ke Purbaya

Selain SP2DK, pemerintah juga fokus pada penagihan pajak terhadap 200 wajib pajak dengan tunggakan inkracht sebesar Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, Purbaya menargetkan Rp20 triliun dapat tertagih pada tahun ini.

Hingga kini, DJP telah berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp8 triliun. Purbaya optimistis target pencairan dapat tercapai.

Baca Juga: DJP Bantah Isu Pembobolan Coretax, Tegaskan Keamanan Data WP

Ia menegaskan bahwa optimalisasi penagihan akan membantu menjaga pendapatan negara sehingga defisit fiskal tetap berada di bawah batas maksimal 3% dari PDB sesuai amanat UU Keuangan Negara.

Per September 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.295,3 triliun, sementara outlook penerimaan sepanjang tahun ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun.

Banyak Keluhan SP2DK, Pemerintah Benahi Komunikasi AR

Kementerian Keuangan mencatat adanya 79 aduan terkait penyampaian SP2DK melalui layanan Lapor Pak Purbaya. Sebagian besar aduan menyebutkan bahwa account representative (AR) dianggap kurang komunikatif saat memberikan penjelasan kepada wajib pajak.

Purbaya menyatakan akan melakukan peningkatan kompetensi komunikasi AR dan memperkuat proses profiling pegawai yang bertugas menangani wajib pajak.

“Itjen diharapkan melakukan pengawasan berkala terhadap AR,” tegasnya.

Baca Juga: Pembatalan Faktur Kini Wajib Lewat Coretax

Peluang PPh Final UMKM 0,5% Dipermanenkan

Purbaya menyinggung peluang menjadikan skema PPh Final UMKM 0,5% sebagai kebijakan permanen—selama benar-benar digunakan oleh UMKM yang sesungguhnya, bukan usaha besar yang menyamar sebagai UMKM.

“Kalau betul-betul UMKM dan tidak ngibul-ngibul, harusnya enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.

Kendati demikian, pemerintah belum mengambil langkah permanen. Untuk sekarang, masa pemanfaatan skema tersebut akan diperpanjang hingga 2029 sembari dilakukan evaluasi mendalam.

Baca Juga: Ghana Siapkan Reformasi Besar PPN untuk UMKM

Insentif Pajak untuk Media Lewat Inisiatif “No Tax for Knowledge”

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengusulkan inisiatif no tax for knowledge, yaitu pengurangan pajak bagi perusahaan media yang kredibel dan terverifikasi Dewan Pers.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyebut bahwa insentif ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memperkuat fungsi edukasi dan informasi bagi masyarakat.

“Inisiatif ini agar lembaga jurnalistik bisa berkelanjutan dan negara punya edukasi yang baik untuk generasi ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Vietnam Uji Coba Portal Pajak Digital Baru untuk UMKM

BKPM Sederhanakan Perizinan Lewat Aturan Baru

Kementerian Investasi/Hilirisasi (BKPM) menerbitkan Peraturan Menteri Investasi 5/2025 yang mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Regulasi ini menegaskan penyederhanaan alur izin usaha agar lebih efektif dan mudah diakses pelaku usaha.

PP Omnibus PNBP Terbit, Tata Kelola Kian Sederhana

Pemerintah juga menerbitkan PP 44/2025 yang menyederhanakan tata cara penetapan tarif, pengelolaan, serta penyelesaian keberatan dan pengembalian PNBP. Aturan ini menggantikan tiga PP sebelumnya.

Ditjen Anggaran menyatakan bahwa omnibus ini merupakan langkah strategis agar pengelolaan PNBP menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sumber Terkait :

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Investasi / BKPM
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PM Pakistan Desak FBR Tutup Celah Penggelapan Pajak, Reformasi Kian Diperketat

PM Pakistan Desak FBR Tutup Celah Penggelapan Pajak, Reformasi Kian Diperketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version