website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman di Tengah Perlambatan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun fiskal 2025 tetap terkendali dan tidak akan melebar, meskipun penerimaan pajak masih mengalami kontraksi hingga Oktober 2025.

Purbaya memastikan pemerintah akan menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

“Kami kendalikan di bawah 3%, jadi tidak akan melanggar undang-undang. Kami monitor hampir setiap hari di Kementerian Keuangan.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (17/12/2025)

Ia menjelaskan, strategi utama menjaga defisit dilakukan melalui pengendalian dan pengelolaan anggaran secara efisien dan efektif, tanpa mengganggu dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Target Defisit dan Realisasi Hingga Oktober

Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 2,78% dari PDB atau setara Rp662,0 triliun.

Hingga Oktober 2025, Kementerian Keuangan mencatat realisasi defisit telah mencapai 2,02% dari PDB atau senilai Rp479,7 triliun.

Di sisi penerimaan, realisasi pajak sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 7,1% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp1.571,5 triliun.

Kontraksi penerimaan pajak berpotensi menekan fiskal jika tidak diimbangi dengan pengelolaan belanja yang disiplin.

Baca Juga: Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Belanja Efisien Jadi Kunci Menjaga Defisit

Purbaya mengakui bahwa perlambatan penerimaan pajak berpotensi memperlebar defisit anggaran. Namun, risiko tersebut diklaim dapat ditekan melalui pengelolaan belanja negara yang lebih selektif dan efisien.

Salah satu faktor yang membantu menjaga ruang fiskal adalah adanya pengembalian sisa anggaran belanja oleh sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) karena tidak terserap sepenuhnya.

“Kemarin ada Rp3,5 triliun yang dikembalikan, sekarang naik jadi Rp4,5 triliun. Harusnya aman, defisit tetap di bawah 3%.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Tambahan ruang fiskal tersebut menjadi bantalan untuk menjaga stabilitas defisit di tengah dinamika penerimaan negara yang masih bergerak.

Baca Juga: Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Pemerintah Tegaskan Patuh Batas Defisit

Purbaya kembali menegaskan bahwa meskipun angka defisit masih bersifat dinamis seiring masuknya penerimaan dan perubahan asumsi PDB, pemerintah akan tetap menahan defisit agar tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

Ia berharap defisit APBN 2025 bahkan dapat dijaga agar tidak melebihi target awal 2,78% PDB, meskipun skenario terburuk tetap dibatasi di bawah 3%.

Defisit bergerak dinamis, tetapi pemerintah memastikan disiplin fiskal tetap terjaga sesuai amanat undang-undang.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version