website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman di Tengah Perlambatan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Klaim Coretax Segera Siap 100%, DJP Bersiap Ambil Alih Kendali Penuh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun fiskal 2025 tetap terkendali dan tidak akan melebar, meskipun penerimaan pajak masih mengalami kontraksi hingga Oktober 2025.

Purbaya memastikan pemerintah akan menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

“Kami kendalikan di bawah 3%, jadi tidak akan melanggar undang-undang. Kami monitor hampir setiap hari di Kementerian Keuangan.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (17/12/2025)

Ia menjelaskan, strategi utama menjaga defisit dilakukan melalui pengendalian dan pengelolaan anggaran secara efisien dan efektif, tanpa mengganggu dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Target Defisit dan Realisasi Hingga Oktober

Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 2,78% dari PDB atau setara Rp662,0 triliun.

Hingga Oktober 2025, Kementerian Keuangan mencatat realisasi defisit telah mencapai 2,02% dari PDB atau senilai Rp479,7 triliun.

Di sisi penerimaan, realisasi pajak sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 7,1% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp1.571,5 triliun.

Kontraksi penerimaan pajak berpotensi menekan fiskal jika tidak diimbangi dengan pengelolaan belanja yang disiplin.

Baca Juga: Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Belanja Efisien Jadi Kunci Menjaga Defisit

Purbaya mengakui bahwa perlambatan penerimaan pajak berpotensi memperlebar defisit anggaran. Namun, risiko tersebut diklaim dapat ditekan melalui pengelolaan belanja negara yang lebih selektif dan efisien.

Salah satu faktor yang membantu menjaga ruang fiskal adalah adanya pengembalian sisa anggaran belanja oleh sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) karena tidak terserap sepenuhnya.

“Kemarin ada Rp3,5 triliun yang dikembalikan, sekarang naik jadi Rp4,5 triliun. Harusnya aman, defisit tetap di bawah 3%.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Tambahan ruang fiskal tersebut menjadi bantalan untuk menjaga stabilitas defisit di tengah dinamika penerimaan negara yang masih bergerak.

Baca Juga: Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Pemerintah Tegaskan Patuh Batas Defisit

Purbaya kembali menegaskan bahwa meskipun angka defisit masih bersifat dinamis seiring masuknya penerimaan dan perubahan asumsi PDB, pemerintah akan tetap menahan defisit agar tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

Ia berharap defisit APBN 2025 bahkan dapat dijaga agar tidak melebihi target awal 2,78% PDB, meskipun skenario terburuk tetap dibatasi di bawah 3%.

Defisit bergerak dinamis, tetapi pemerintah memastikan disiplin fiskal tetap terjaga sesuai amanat undang-undang.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Pelaku Usaha Bisa Adukan Masalah Pajak ke Satgas P2SP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version