JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun fiskal 2025 tetap terkendali dan tidak akan melebar, meskipun penerimaan pajak masih mengalami kontraksi hingga Oktober 2025.
Purbaya memastikan pemerintah akan menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Kami kendalikan di bawah 3%, jadi tidak akan melanggar undang-undang. Kami monitor hampir setiap hari di Kementerian Keuangan.”
— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (17/12/2025)
Ia menjelaskan, strategi utama menjaga defisit dilakukan melalui pengendalian dan pengelolaan anggaran secara efisien dan efektif, tanpa mengganggu dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Target Defisit dan Realisasi Hingga Oktober
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 2,78% dari PDB atau setara Rp662,0 triliun.
Hingga Oktober 2025, Kementerian Keuangan mencatat realisasi defisit telah mencapai 2,02% dari PDB atau senilai Rp479,7 triliun.
Di sisi penerimaan, realisasi pajak sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 7,1% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp1.571,5 triliun.
Kontraksi penerimaan pajak berpotensi menekan fiskal jika tidak diimbangi dengan pengelolaan belanja yang disiplin.
Belanja Efisien Jadi Kunci Menjaga Defisit
Purbaya mengakui bahwa perlambatan penerimaan pajak berpotensi memperlebar defisit anggaran. Namun, risiko tersebut diklaim dapat ditekan melalui pengelolaan belanja negara yang lebih selektif dan efisien.
Salah satu faktor yang membantu menjaga ruang fiskal adalah adanya pengembalian sisa anggaran belanja oleh sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) karena tidak terserap sepenuhnya.
“Kemarin ada Rp3,5 triliun yang dikembalikan, sekarang naik jadi Rp4,5 triliun. Harusnya aman, defisit tetap di bawah 3%.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Tambahan ruang fiskal tersebut menjadi bantalan untuk menjaga stabilitas defisit di tengah dinamika penerimaan negara yang masih bergerak.
Pemerintah Tegaskan Patuh Batas Defisit
Purbaya kembali menegaskan bahwa meskipun angka defisit masih bersifat dinamis seiring masuknya penerimaan dan perubahan asumsi PDB, pemerintah akan tetap menahan defisit agar tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.
Ia berharap defisit APBN 2025 bahkan dapat dijaga agar tidak melebihi target awal 2,78% PDB, meskipun skenario terburuk tetap dibatasi di bawah 3%.
Defisit bergerak dinamis, tetapi pemerintah memastikan disiplin fiskal tetap terjaga sesuai amanat undang-undang.














