website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Minta Pemda Diskusi dengan DPR Soal TKD

Johannes Albert by Johannes Albert
November 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang mengeluhkan nominal transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menyarankan agar pemda mulai membangun komunikasi dengan anggota DPR dari daerah pemilihan masing-masing untuk memperjuangkan kebutuhan anggaran secara lebih efektif.

Purbaya menilai diskusi langsung antara pemda dan DPR menjadi langkah penting agar kebutuhan daerah dapat terakomodasi dengan baik. Dengan komunikasi yang terbuka, proses pengambilan keputusan terkait alokasi TKD diharapkan berjalan lebih lancar dan transparan.

“Saya bingung kenapa waktu itu alokasi TKD bisa lolos tanpa komunikasi. Daripada Bapak dan Ibu datang ke saya, panggil saja anggota DPR dari dapil masing-masing untuk diskusi, supaya ke depan lebih rapi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, dikutip Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Perbaikan Penyerapan Anggaran Jadi Kunci

Purbaya memahami keresahan banyak pemda yang mengalami pemangkasan TKD. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mempertimbangkan penyesuaian besaran TKD apabila pemda menunjukkan perbaikan nyata dalam penyerapan anggaran daerah.

Menurutnya, kinerja penyerapan yang baik pada kuartal IV/2025 dan kuartal I/2026 akan menjadi indikator penting bagi pemerintah pusat untuk menambah alokasi dana ke daerah.

“Kalau daerah sudah bisa memperbaiki kinerjanya, kami tidak perlu curiga lagi. Nanti kami akan atur lagi ke atas TKD-nya,” ujar Purbaya.

Baca juga: Pemkot Ternate Gencarkan Penagihan PBB Door to Door, Target Pajak Dikebut Akhir Tahun

Dorong Pertumbuhan dan Ruang Fiskal Lebih Luas

Purbaya menegaskan, akselerasi belanja daerah memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional. Ia berharap percepatan realisasi anggaran di daerah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mendekati 6% pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat, pendapatan negara, termasuk pajak, akan meningkat. Hal itu akan memperluas ruang fiskal bagi pemerintah untuk mendukung berbagai program pembangunan dan penganggaran di daerah.

“Kalau kita perbaiki itu nanti kita bicara di pertengahan kuartal II/2026. Jadi sebelum Juni–Juli harusnya sudah jelas tambahan alokasi ke daerah kalau memang dibutuhkan,” tutup Purbaya.

“Purbaya mendorong pemda menjalin komunikasi dengan DPR agar kebutuhan TKD bisa diakomodasi dan penyalurannya lebih efisien.”

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober

Purbaya Siap Tegas ke Bank yang Salah Kelola KUR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version