website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah instan dengan menaikkan tarif pajak guna mengejar target penerimaan negara dalam APBN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus utama otoritas fiskal saat ini adalah menggencarkan pengawasan serta memperluas basis perpajakan melalui strategi ekstensifikasi. Pernyataan resmi mengenai arah kebijakan fiskal ini disampaikan pada Selasa (14/7/2026).

Menurut Menkeu, ketimbang membebani masyarakat dengan penyesuaian tarif baru, pemerintah memilih untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang seharusnya sudah masuk ke kas negara. Langkah ini dinilai lebih adil bagi keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian nasional.

Fokus Ekstensifikasi dan Menjaring Wajib Pajak Baru

Purbaya menguraikan bahwa skema ekstensifikasi dirancang khusus untuk menjangkau para pelaku ekonomi yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh. Otoritas akan memastikan setiap pihak yang memiliki kewajiban fiskal dapat terdata dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Begini, kita tidak menaikkan tarif pajak, tapi untuk yang harus bayar pajak, ya bayar. Jadi maksudnya ekstensifikasi untuk menjaring [pihak] yang tadinya harus bayar pajak tapi enggak bayar, jadi bayar,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah terus memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan berbasis data terpadu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan sukarela dari seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak.

Sikap Terhadap Wajib Pajak Kaya dan Optimalisasi Ruang Fiskal

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan penegasan terkait isu pengawasan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah memastikan tidak akan secara khusus “mengejar” atau menyasar masyarakat kaya, sepanjang mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar dan jujur.

“[Orang kaya] enggak dikejar. Biasa saja, kalau sudah bayar pajak, ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya,” tutur Purbaya.

Baca Juga: OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

Fokus utama DJP saat ini adalah mendorong kepatuhan seluruh wajib pajak tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, tanpa mengganggu wajib pajak yang sudah taat. Pemerintah percaya bahwa kepatuhan yang merata akan menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan adil.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa seluruh dana pajak yang terkumpul nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai program-program strategis pemerintah. Alokasi belanja negara ini difokuskan untuk mendorong tingkat konsumsi, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan sosial secara luas.

Penerimaan pajak yang optimal akan memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi pemerintah untuk menyalurkan kembali anggaran dalam bentuk program pembangunan publik. “Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa disalurkan lebih banyak ke masyarakat lagi,” ucap Purbaya memungkasi keterangannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version