website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

Johannes Albert by Johannes Albert
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gangguan pada sistem Coretax Administration System menjadi salah satu penyebab lambatnya realisasi penerimaan pajak pada awal tahun ini.

“Coretax mengganggu inflow pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Tapi dalam waktu 2–3 minggu, saya yakin akan jauh lebih cepat.”

Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan

Menurut Purbaya, masalah teknis pada sistem Coretax menyebabkan proses pembayaran pajak menjadi lebih lambat dibandingkan waktu normal, terutama pada kuartal pertama 2025. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah kini tengah memperbaiki sistem agar kembali stabil dan efisien.

“Sekarang pun sebagian wajib pajak masih bilang lambat, tapi kami yakin dalam beberapa minggu ke depan akan jauh lebih cepat,” ujarnya, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Gangguan Coretax Hambat Penerimaan Awal Tahun

Gangguan tersebut berimbas langsung pada realisasi penerimaan pajak nasional. Data menunjukkan bahwa pada Januari 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun, turun 41,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp152,9 triliun.

Baca juga: Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Purbaya menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan disebabkan oleh penurunan kepatuhan wajib pajak, melainkan karena keterlambatan dalam proses pembayaran akibat kendala sistem. “Jadi kemarin itu bukan enggak bayar, cuma bayarnya lebih lambat aja,” jelasnya.

Ia optimistis, setelah perbaikan dilakukan, penerimaan negara akan kembali meningkat secara signifikan hingga akhir tahun. “Ke depan waktu bayar pajak makin lancar, pendapatan negara juga akan makin cepat naik,” tambahnya.

Langkah Korektif DJP

Untuk mengantisipasi dampak administratif akibat gangguan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak.

Perpanjangan waktu tersebut berlaku untuk masa pajak Januari 2025 bagi pembayaran, dan hingga Maret 2025 untuk pelaporan pajak. Kebijakan ini diambil agar wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi selama gangguan teknis terjadi.

“Kalau sampai akhir tahun lambat terus, penerimaan saya juga ikut rendah. Tapi ini soal waktu, bukan karena orangnya enggak bayar.”

Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan

Baca juga: Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Coretax Jadi Fokus Pembenahan

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan SIDJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Perpres 40/2018.

Meski diharapkan mampu mempercepat proses layanan pajak dan meningkatkan efisiensi, peluncuran sistem ini sejak awal 2025 diwarnai sejumlah kendala teknis. Pemerintah kini fokus memperkuat server capacity, keamanan data, serta meningkatkan kecepatan transaksi dalam sistem tersebut.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version