website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus pada Penyesuaian Angsuran

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan skema ijon pajak sebagai jalan pintas untuk mengejar penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah wacana tersebut yang belakangan ramai diberitakan.

Purbaya bahkan mengaku tidak memahami istilah ijon pajak dan memastikan tidak pernah memiliki rencana menerapkan kebijakan tersebut dalam pengelolaan penerimaan negara.


“Siapa yang bilang ijon pajak? Saya enggak pernah bilang ijon. Orang saya bukan tukang ijon, jadi saya enggak mengerti istilah itu.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi sorotan media nasional pada Selasa (23/12/2025), terkait isu bahwa pemerintah akan meminta wajib pajak menyetor pajak tahun depan lebih awal guna menutup potensi kekurangan penerimaan tahun berjalan.

Baca Juga: Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Bukan Ijon, Tapi Penyesuaian Angsuran

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah lebih dulu meluruskan isu tersebut. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir tahun ini bukanlah ijon pajak, melainkan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau yang disebut sebagai dinamisasi.

Bimo menjelaskan DJP memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 apabila wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha. Tanpa penyesuaian, angsuran bulanan akan tetap mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak.


Penyesuaian angsuran dimaksudkan agar setoran pajak tahun berjalan lebih mendekati pajak terutang sesungguhnya.

Dengan penyesuaian tersebut, DJP berupaya menekan potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi wajib pajak sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Landasan Hukum Penyesuaian PPh 25

Bimo menambahkan, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dapat dihitung kembali.

Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan proyeksi pajak terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari pajak terutang tahun sebelumnya.


“Ini supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan sedapat mungkin mendekati pajak terutang di akhir tahun dan mengurangi beban kurang bayar saat SPT Tahunan 2026.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Latar Belakang Munculnya Isu Ijon Pajak

Wacana ijon pajak sendiri mencuat sejak pekan lalu, seiring dengan kekhawatiran terhadap potensi pelebaran selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak tahun 2025 atau yang dikenal sebagai shortfall.

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Purbaya sempat menyebut adanya wacana ijon pajak. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan maupun perhitungan resmi terkait kebijakan tersebut.

Purbaya menjelaskan, meskipun risiko shortfall penerimaan pajak masih ada, pemerintah akan terus mengupayakan berbagai langkah struktural untuk menekan risiko tersebut tanpa membebani wajib pajak secara tidak wajar.

Baca Juga: Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit

Sorotan Pajak Lainnya

Selain isu ijon pajak, sejumlah topik perpajakan lain juga menjadi perhatian publik. Di antaranya, masa berlaku fasilitas tax holiday yang akan berakhir, minimnya penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga rencana penyusunan payung hukum relaksasi transfer ke daerah (TKD).

Tak hanya itu, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sekolah swasta di Jakarta juga turut menjadi sorotan sebagai langkah fiskal progresif pemerintah daerah.

Baca Juga: Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version