JAKARTA – Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelaraskan regulasi perlindungan sosial dengan dinamika makroekonomi domestik terkini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal mengkaji ulang kebijakan pajak JHT (Jaminan Hari Tua) guna memastikan asas keadilan bagi para pekerja tanpa mengabaikan ketahanan kas negara.
Evaluasi menyeluruh ini dirancang untuk menanggapi aspirasi dunia usaha dan kelompok pekerja di tengah volatilitas pasar tenaga kerja. Penyelarasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor krusial, mulai dari laju inflasi tahunan, target sasaran penerima manfaat, hingga peta kondisi ketenagakerjaan saat ini secara komprehensif.
Pertimbangan Inflasi dan Keberlanjutan Fiskal Negara
Selain memetakan tingkat kesejahteraan pekerja, jajaran bendahara negara juga menimbang dengan cermat kondisi perekonomian terkini serta potensi dampak perubahan regulasi terhadap ketahanan fiskal makro. Kebijakan final yang diluncurkan kelak ditargetkan mampu menyajikan jaring pengaman sosial yang kokoh sekaligus menjaga stabilitas struktur anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya pada Rabu (8/7/2026).
Otoritas fiskal menilai peninjauan instrumen penarifan pabean dan porsi PPh final ini mutlak memerlukan dasar kalkulasi yang matang. Evaluasi mendalam atas kebijakan pajak JHT ini menjadi prioritas utama guna menguji apakah instrumen hukum yang berjalan masih kompatibel dengan daya beli riil masyarakat.
Sorotan Terhadap Pajak Progresif Korban PHK Berulang
Salah satu poin krusial yang masuk dalam radar evaluasi tim Kemenkeu adalah skema pemotongan PPh progresif bagi pekerja yang tertimpa musibah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 1 kali. Fenomena pasar kerja yang memaksa buruh mencairkan tabungan jaminan secara berulang dalam tahun kalender berjalan memicu pembengkakan potongan pajak yang dirasa memberatkan.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” urai Purbaya menambahkan komitmen penataan prosedur tersebut.
Pemerintah berjanji akan terus membuka ruang dialog yang inklusif bersama seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan formulasi yang tepat sasaran, berkeadilan, dan merangsang penciptaan lapangan kerja baru. Langkah kehati-hatian tetap dikedepankan agar modifikasi kebijakan pajak JHT ini tidak mengganggu target penerimaan pajak serta memastikan keberpihakan dana jaminan murni dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pernyataan komprehensif tersebut disampaikan Menkeu pasca-menggelar pertemuan resmi dan menerima berkas masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dalam forum tersebut, Said mengajukan serangkaian usulan mendesak, mulai dari peninjauan ulang pungutan tarif berlapis bagi korban PHK lebih dari 1 kali, penyesuaian nominal batas aman penjaminan yang bebas pajak, hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun berkala, Tunjangan Hari Raya (THR), serta dana pesangon pekerja.













