YOGYAKARTA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 10 bidang tanah milik pelaku tindak pidana perpajakan berinisial PA.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah PA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan PT PIP. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penelusuran aset dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja.”
— Kanwil DJP DIY
Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penelusuran terhadap berbagai aset milik tersangka. Seluruh tindakan hukum juga telah memperoleh izin dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Aset yang Disita
Adapun aset yang disita terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pertama, sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 2.537 meter persegi yang berlokasi di Tanjung Baru, Baturaja Timur.
Kedua, terdapat 2 bidang tanah dengan luas sekitar 22.763 meter persegi di wilayah Baturaja Permai, Baturaja Timur.
Ketiga, penyidik juga menyita 1 bidang tanah seluas 19.990 meter persegi yang berlokasi di Desa Banuayu, Baturaja Timur.
Proses penyitaan tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, mengatakan langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka PA diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp768,76 juta.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain.
“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara.”
— Dwi Hariyadi
Melalui langkah penegakan hukum tersebut, DJP berharap upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.















