website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PPN Thailand 7% Diperpanjang hingga September 2027

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 8, 2026
in Internasional
0 0
1
PPN Thailand 7% Diperpanjang hingga September 2027
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKOK – Pemerintah memperpanjang PPN Thailand 7% selama satu tahun lagi, mencakup periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Perpanjangan tersebut diatur melalui Royal Decree No. 807 yang diterbitkan Revenue Department of Thailand pada Agustus 2026.

Tarif 7% tersebut berlaku terhadap penjualan barang, pemberian jasa, dan impor yang pada dasarnya berada dalam cakupan tarif PPN menurut undang-undang sebesar 10%.

Dengan perpanjangan ini, tarif efektif PPN yang dibayarkan atas transaksi yang memenuhi ketentuan tetap berada pada level 7% hingga akhir September 2027, termasuk komponen pajak lokal yang diperhitungkan dalam tarif tersebut.

Royal Decree No. 807 memperpanjang penerapan tarif PPN 7% selama periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 untuk transaksi yang secara normal dikenai tarif 10%.

Tarif 7% Diperpanjang Satu Tahun

Royal Decree No. 807 melanjutkan kebijakan penurunan tarif PPN yang sebelumnya berlaku hingga 30 September 2026.

Melalui peraturan baru, periode tarif rendah tersebut diperpanjang satu tahun, yakni mulai 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027.

Dengan demikian, tidak terjadi perubahan tarif efektif ketika periode sebelumnya berakhir pada akhir September 2026. Penerapan tarif 7% langsung berlanjut memasuki Oktober 2026.

Baca Juga: Taiwan Naikkan PTKP Tanggungan Anak 50 Persen

Tarif Menurut Undang-Undang Tetap 10%

Meskipun PPN Thailand 7% terus diterapkan, tarif PPN yang ditetapkan dalam ketentuan dasar perpajakan Thailand tetap sebesar 10%.

Revenue Code Thailand menetapkan tarif 10% untuk penjualan barang, penyediaan jasa, dan impor yang berada dalam cakupan PPN.

Namun, ketentuan tersebut juga memungkinkan tarif dikurangi melalui Royal Decree. Mekanisme inilah yang digunakan pemerintah untuk mempertahankan tarif efektif sebesar 7%.

Karena itu, kebijakan terbaru bukan merupakan perubahan permanen terhadap tarif dasar 10%, melainkan perpanjangan masa penerapan tarif yang lebih rendah.

Barang yang Terutang PPN Tetap Gunakan Tarif 7%

Perpanjangan tersebut mencakup penjualan barang yang pada kondisi normal dikenai PPN dengan tarif statutory sebesar 10%.

Sepanjang transaksi tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan atau memperoleh perlakuan pajak lain, tarif yang digunakan selama periode perpanjangan adalah 7%.

Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak tetap menghitung kewajiban PPN menggunakan tarif yang telah dikurangi tersebut hingga 30 September 2027.

Tarif PPN 7% berlaku terhadap kategori barang yang secara normal masuk dalam cakupan tarif PPN 10%, sepanjang tidak memperoleh pembebasan atau perlakuan khusus lainnya.

Jasa Juga Masuk Cakupan Perpanjangan

Selain barang, kebijakan tersebut juga berlaku terhadap pemberian jasa yang secara umum terutang PPN.

Pelaku usaha yang menyediakan jasa kena pajak tetap menggunakan tarif efektif 7% sepanjang transaksi masuk dalam cakupan perpanjangan Royal Decree No. 807.

Ketentuan ini mempertahankan perlakuan yang sama antara penjualan barang dan jasa selama periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Impor Tetap Dikenai PPN 7%

Perpanjangan PPN Thailand 7% juga berlaku terhadap impor yang secara normal dikenai tarif PPN 10%.

Artinya, barang impor yang masuk dalam cakupan PPN menggunakan tarif efektif 7% selama periode perpanjangan sesuai ketentuan.

Perlakuan terhadap impor mengikuti prinsip yang sama dengan penjualan barang dan penyediaan jasa di dalam negeri.

Revenue Code Thailand memang menetapkan bahwa penurunan tarif PPN melalui Royal Decree harus diterapkan dengan tarif yang sama terhadap penjualan barang, penyediaan jasa, dan impor yang termasuk dalam cakupannya.

Baca Juga: PBB Rilis UN Model 2025, Lima Aturan Pajak Baru

Tarif 7% Sudah Termasuk Pajak Lokal

Tarif PPN yang dipertahankan pemerintah berada pada tingkat 7%, termasuk komponen pajak lokal yang terkait dengan pemungutan tersebut.

Dengan demikian, angka 7% merupakan beban tarif efektif yang digunakan dalam transaksi yang masuk dalam cakupan kebijakan.

Perpanjangan satu tahun memastikan struktur tarif tersebut tetap digunakan setelah masa kebijakan sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.

Royal Decree No. 807 Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Royal Decree No. 807 pada dasarnya melanjutkan rangkaian peraturan yang secara berkala mempertahankan tarif PPN lebih rendah dari tarif statutory 10%.

Sebelumnya, Royal Decree No. 799 memperpanjang tarif rendah tersebut hingga 30 September 2026.

Royal Decree No. 807 kemudian memperpanjang masa penerapannya hingga 30 September 2027.

Dengan pola tersebut, tarif efektif 7% tetap dipertahankan tanpa jeda dari periode sebelumnya ke periode baru.

Royal Decree No. 807 melanjutkan kebijakan tarif rendah yang sebelumnya diperpanjang melalui Royal Decree No. 799 hingga 30 September 2026.

Pelaku Usaha Tetap Gunakan Tarif Efektif yang Sama

Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, perpanjangan berarti tarif efektif PPN tidak berubah ketika memasuki periode Oktober 2026.

Transaksi barang dan jasa serta impor yang berada dalam cakupan ketentuan tetap menggunakan tarif 7% hingga 30 September 2027.

Pelaku usaha tetap perlu membedakan transaksi yang dikenai PPN dengan transaksi yang memperoleh tarif 0% atau pembebasan sesuai ketentuan lain dalam Revenue Code.

Dengan demikian, Royal Decree No. 807 hanya memperpanjang tarif rendah untuk transaksi yang memang berada dalam cakupan tarif PPN umum.

PPN Thailand 7% Berlaku hingga September 2027

Secara keseluruhan, PPN Thailand 7% kembali diperpanjang selama satu tahun melalui Royal Decree No. 807.

Perpanjangan berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027 dan mencakup barang, jasa, serta impor yang secara normal berada dalam cakupan tarif PPN sebesar 10%.

Tarif 7% tersebut termasuk pajak lokal dan mempertahankan tingkat efektif PPN yang telah digunakan pada periode sebelumnya.

Dengan diterbitkannya Royal Decree No. 807, pelaku usaha tidak menghadapi kenaikan tarif menjadi 10% ketika periode perpanjangan sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.

Tarif rendah tersebut akan tetap digunakan sampai akhir September 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan baru sebelum atau setelah periode tersebut berakhir.

Sumber Terkait:

  • Revenue Department of Thailand – Royal Decree No. 807
  • Revenue Department of Thailand – Revenue Code Section 80–82
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version