Pemerintah Evaluasi Kenaikan Batas PTKP, Upah Minimum Jadi Pertimbangan

JAKARTA – Pemerintah tengah mengevaluasi kenaikan batas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Perkembangan inflasi dan kenaikan upah minimum menjadi dua faktor yang akan diperhitungkan dalam evaluasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna. Menurut Airlangga, evaluasi terhadap batas PTKP menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi untuk tahun depan.

Inflasi dan Upah Minimum Jadi Pertimbangan

Dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi inflasi serta perkembangan upah minimum sebelum menentukan kemungkinan perubahan batas PTKP yang saat ini berada pada level Rp54 juta setahun.

Evaluasi ini berpotensi berhubungan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja yang menghadapi perubahan biaya kebutuhan sehari-hari sekaligus penyesuaian tingkat upah.

Dampak Kenaikan PTKP bagi Wajib Pajak

Apabila kenaikan batas PTKP nantinya diterapkan, sebagian wajib pajak dapat memperoleh pengurangan lebih besar atas penghasilan yang diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Namun, dampak yang diterima setiap wajib pajak masih akan bergantung pada ketentuan yang akhirnya ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut antara lain mencakup besaran batas PTKP yang baru serta kelompok wajib pajak yang akan tercakup dalam kebijakan. Hingga saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap evaluasi dan belum menetapkan nominal kenaikannya.

Pemerintah Juga Siapkan PPh Ditanggung Pemerintah

Selain mengevaluasi PTKP, pemerintah membahas kebijakan lain untuk mendukung pekerja pada tahun depan. Salah satu rencana yang disiapkan ialah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta di seluruh sektor.

Rangkaian kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi. Adapun mengenai besaran kenaikan PTKP, Airlangga menyatakan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan DPR sebelum ketentuan lebih lanjut ditetapkan.

Sumber: Airlangga Sebut Kenaikan Batas PTKP Bakal Sesuaikan Upah Minimum.

Exit mobile version