SEKADAU – Ketentuan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi tanpa batas waktu sepanjang memenuhi kriteria menjadi salah satu materi edukasi perpajakan di Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau bersama KPP Pratama Sanggau pada 6 Agustus 2026.
Melalui Kelas Pajak Ngobrol Seputar Perpajakan Terkini (NGOPI), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan terbaru. Pembahasannya mencakup hak dan kewajiban perpajakan, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kelas NGOPI Bahas Hak dan Kewajiban UMKM
Kepala KP2KP Sekadau Nasrul mengatakan kelas pajak tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku UMKM mengenai perpajakan. Selain mengenali kewajibannya, peserta juga diajak memahami hak perpajakan yang dapat dimanfaatkan dalam menjalankan usaha.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM Kabupaten Sekadau terkait hak dan kewajiban perpajakan, cara perhitungan pajak penghasilan, dan pelaporan SPT Tahunan,” kata Nasrul, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kusuma Negara, KP2KP Sekadau. Para peserta, yang mayoritas telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang mereka hadapi.
PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sanggau Esar menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan bagi UMKM. Salah satu materi yang disampaikan adalah perubahan ketentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Esar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% tanpa batasan waktu. Meski demikian, pemanfaatan tarif ini tetap mensyaratkan wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan.
Selain ketentuan mengenai jangka waktu, Esar juga menyampaikan fasilitas bagi pelaku UMKM orang pribadi berupa bagian peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh final.
Penjelasan mengenai kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari edukasi agar peserta memahami fasilitas perpajakan yang tersedia, sekaligus mengetahui penghitungan pajak dan kewajiban pelaporannya.
Peserta Terbantu Memahami Penghitungan Pajak dan SPT
Di tempat yang sama, salah seorang peserta bernama Siti mengaku kelas pajak tersebut membantu dirinya memahami hak dan kewajiban perpajakan. Pemahaman yang diperolehnya juga mencakup cara menghitung pajak serta melaporkan SPT Tahunan.
“Sebelumnya kami mengira pajak itu menakutkan, setelah mengikuti kegiatan ini ternyata tidak seperti yang dibayangkan,” ujar Siti.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, kantor pajak berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami ketentuan perpajakan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Pemahaman itu juga diharapkan membantu mereka melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.












