Pajaknow.id – Pemerintah memperkuat agenda reformasi pelaporan keuangan nasional lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini menjadi fondasi baru untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang makin transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan lintas sektor.
“PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data, membuat pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran.”
— Masyita Crystallin
Dengan PBPK, pemerintah menargetkan dua manfaat besar sekaligus: memotong duplikasi kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha dan memperkaya data agregat untuk membaca kesehatan ekonomi nasional secara real time. Gagasan ini sejalan dengan arah digitalisasi pengawasan lintas institusi,
Baca Juga: Purbaya ingin jadikan LNSW pusat intelijen ekspor impor nasional
Penerapan PP 43/2025 dilakukan bertahap supaya transisi tetap realistis. Di sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Sektor lain akan menyusul sesuai kesiapan masing-masing, sementara UMKM mendapatkan skema penyesuaian agar tidak terbebani biaya besar di fase awal.
Pemerintah berharap sistem baru ini memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan memperkokoh stabilitas sektor keuangan. Pada akhirnya, ekosistem pelaporan yang seragam dan terkoneksi akan membuat daya saing perekonomian Indonesia makin kuat di level global.














