website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 26 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Postur RAPBN 2027 Disepakati, Defisit 2,40% PDB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati postur RAPBN 2027 dalam pembicaraan tingkat I. Kesepakatan tersebut mencakup pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, keseimbangan primer, hingga pembiayaan anggaran untuk tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026.

Pada tahap tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 akan dimintakan persetujuan untuk kemudian disahkan.

“Setelah pendapat pemerintah, kita akan menandatangani naskah RUU RAPBN bersama-sama. Sebelum itu, apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat dua rapat paripurna pada 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” ujar Said, Rabu (24/9/2026).

Defisit RAPBN 2027 Rp671,16 Triliun

Dalam kesepakatan pembicaraan tingkat I, Banggar DPR dan pemerintah menetapkan defisit RAPBN 2027 sebesar Rp671,16 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 2,40% dari produk domestik bruto (PDB).

Defisit muncul karena proyeksi pendapatan negara pada tahun depan lebih rendah dibandingkan dengan belanja negara yang direncanakan pemerintah.

Pembiayaan anggaran juga ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat defisit tersebut.

Baca Juga: Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Pendapatan Negara Disepakati Rp3.435,1 Triliun

Dari sisi penerimaan, pendapatan negara dalam postur RAPBN 2027 disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun.

Pendapatan tersebut berasal dari sejumlah sumber utama, mulai dari penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga hibah.

Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.593,35 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp318,6 triliun.

Adapun PNBP ditargetkan sebesar Rp522,48 triliun, sedangkan penerimaan dari hibah diperkirakan mencapai Rp666 miliar.

Belanja Negara Capai Rp4.106,26 Triliun

Sementara itu, belanja negara dalam RAPBN 2027 disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

Belanja pemerintah pusat kemudian dibagi menjadi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non-K/L.

Belanja K/L disepakati sebesar Rp1.556,89 triliun, sedangkan belanja non-K/L mencapai Rp1.814,36 triliun.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap MA, Perpres Disiapkan

Keseimbangan Primer Defisit Rp20,85 Triliun

Selain defisit anggaran secara keseluruhan, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati keseimbangan primer RAPBN 2027 berada pada posisi defisit sebesar Rp20,85 triliun.

Keseimbangan primer menggambarkan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang.

Sementara itu, pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun, sama dengan nilai defisit yang direncanakan dalam RAPBN 2027.

Pemerintah Setujui Kesimpulan Seluruh Panja

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang mewakili pemerintah menyatakan persetujuan terhadap seluruh kesimpulan panitia kerja atau panja A, B, C, dan D mengenai postur anggaran 2027.

Menurut Suahasil, proses penyusunan RAPBN 2027 berlangsung di tengah kondisi global yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik dan ketidakpastian ekonomi internasional.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah menyatakan kebijakan fiskal tetap diarahkan untuk menjaga kesinambungan anggaran sekaligus mendukung aktivitas perekonomian nasional.

“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya,” kata Suahasil.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi PPN Sektor Tekstil dan Garmen

APBN Tetap Digunakan untuk Dorong Pertumbuhan

Suahasil menyampaikan kebijakan fiskal pemerintah pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk menjaga prinsip kehati-hatian atau prudent, tetapi juga tetap digunakan sebagai instrumen untuk merespons kebutuhan perekonomian.

APBN akan tetap diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan, mendukung investasi, dan membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.

Pemerintah juga menyatakan kebijakan fiskal tidak akan bersifat pasif di tengah dinamika ekonomi global.

Menurut Kementerian Keuangan, desain anggaran tahun 2027 diarahkan agar tetap ekspansif namun terukur dengan mempertahankan defisit pada level 2,40% terhadap PDB.

RAPBN 2027 Lanjut ke Rapat Paripurna

Setelah memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat I, pembahasan RUU APBN 2027 akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Rapat tersebut dijadwalkan pada 29 September 2026 untuk mengambil keputusan terhadap RUU APBN 2027.

Dengan demikian, postur anggaran yang telah disepakati Banggar DPR bersama pemerintah masih berada dalam tahapan rancangan hingga mendapat persetujuan akhir pada rapat paripurna.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak Bisa Berujung Sita dan Lelang

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan – Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Pembahasan RUU APBN 2027 ke Tingkat II
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Arsitektur RAPBN 2027
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version